ROTE NDAO | KOMPAS.SBS – Polemik penerbitan 350 rekomendasi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak baru. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT turun langsung melakukan verifikasi faktual setelah terungkap bahwa ratusan rekomendasi tersebut diterbitkan tanpa dilengkapi dokumen wajib Buku Kapal Perikanan Elektronik Nelayan Kecil (e-BKP NK).
Langkah tersebut dilakukan untuk membenahi administrasi dan memastikan nelayan memenuhi persyaratan memperoleh rekomendasi BBM bersubsidi secara sah.
Pada Kamis (17/9/2026), DKP Provinsi NTT menyerahkan delapan dokumen e-BKP NK perdana kepada nelayan yang telah melengkapi persyaratan administrasi. Penyerahan berlangsung di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao.
Dua penerima pertama berasal dari Kelurahan Namodale, Kecamatan Lobalain, yakni Hendri Yanto Ndolu, pemilik kapal BAGONG, dan Muhammad Husin Abdul Djalil, pemilik kapal DIREGET.
Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan penerbitan dokumen kapal perikanan bagi nelayan kecil yang sebelumnya belum memiliki kelengkapan administrasi.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Selviana C. Daepanie, mengakui bahwa penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi sebelumnya belum sepenuhnya memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.
“Kami menyadari rekomendasi yang kami keluarkan sebelumnya belum melengkapi syarat izin berlayar maupun e-BKP. Selama ini kami hanya berpedoman pada beberapa syarat saja, dengan alasan e-BKP diterbitkan oleh DKP Provinsi. Padahal seluruh berkas sudah diserahkan, namun belum diproses,” ungkap Selviana.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam pembenahan tata kelola penerbitan rekomendasi BBM bersubsidi bagi nelayan di Rote Ndao.
Sesuai persyaratan yang disampaikan DKP, nelayan pemohon rekomendasi BBM bersubsidi jenis solar wajib memiliki e-BKP NK untuk kapal berukuran 1–5 GT atau Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal berukuran 6 GT ke atas.
Selain dokumen tersebut, nelayan juga harus melengkapi surat keterangan kepemilikan kapal yang diterbitkan pemerintah desa atau kelurahan, surat permohonan rekomendasi BBM kepada Dinas Perikanan, serta fotokopi Pas Kecil kapal bagian depan dan belakang.
Persyaratan lainnya meliputi fotokopi KTP elektronik dan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
Sementara itu, untuk memperoleh e-BKP NK, nelayan harus menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen tersebut mencakup bukti kepemilikan kapal, sertifikat standar Pas Kecil kapal, Nomor Induk Berusaha (NIB), foto kapal, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nelayan yang menggunakan alat penangkapan ikan tertentu, seperti jaring hela dasar, juga diwajibkan melampirkan surat pernyataan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
Selviana menjelaskan bahwa proses penerbitan e-BKP NK masih terus berlangsung. Setelah delapan dokumen diserahkan pada tahap awal, sebanyak 50 dokumen lainnya sedang diproses.
DKP menargetkan penerbitan dokumen tersebut dapat mencapai 340 dokumen untuk mendukung kelengkapan administrasi nelayan di Kabupaten Rote Ndao.
Untuk mempercepat proses tersebut, DKP Provinsi NTT membuka pelayanan selama satu minggu di Kantor Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao.
Selviana mengimbau seluruh nelayan yang belum memiliki e-BKP NK agar segera memanfaatkan layanan tersebut dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
“Kami buka pelayanan selama satu minggu ke depan. Segera datang ke Dinas Perikanan untuk urus e-BKP NK, ini syarat mutlak untuk dapat rekomendasi BBM bersubsidi yang sah,” tegasnya.
Pelayanan verifikasi faktual dan penerbitan e-BKP NK ini diharapkan menjadi langkah awal pembenahan tata kelola BBM bersubsidi bagi nelayan di Rote Ndao.
Sebelumnya, penyaluran rekomendasi BBM bersubsidi di daerah tersebut menjadi sorotan setelah muncul sejumlah persoalan, mulai dari temuan mesin kapal rusak hingga dugaan satu alat tangkap memperoleh empat rekomendasi.
Melalui proses verifikasi dan pemenuhan dokumen administrasi, pemerintah diharapkan dapat memperbaiki ketepatan penerbitan rekomendasi serta memastikan subsidi BBM diberikan kepada nelayan yang memenuhi ketentuan.

