PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap 24 tandan buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL) di Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan. Polisi menangkap seorang pria berinisial JA (31).
JA yang merupakan warga Dusun IX, Desa Karta Dewa, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pencurian sawit yang terjadi pada 30 Mei 2026.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Suryadinata melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengidentifikasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Selanjutnya kami melakukan upaya penangkapan dan mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut,” kata Ardiansyah.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Blok 33 Divisi 1, Desa Karta Dewa. Dalam kejadian itu, sejumlah tandan buah sawit milik perusahaan diduga dicuri sehingga PT SBAL mengalami kerugian sekitar Rp2,53 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 tandan buah sawit dan satu alat pemotong berupa egrek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
“Terduga pelaku menerangkan bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama beberapa orang lainnya. Saat ini masih ada dua orang yang masuk daftar pencarian orang atau DPO,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, salah satu pelaku lainnya, yakni Sinar Lufis, telah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim setelah perkara sebelumnya berkekuatan hukum tetap. Sementara dua orang lainnya berinisial AR dan TN masih dalam pencarian polisi.
Ardiansyah mengatakan pihaknya masih melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
“Tersangka telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan upaya untuk mencari dua pelaku lainnya yang masih DPO,” katanya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan. Status tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Tim)
—

