*JPU Tuntut 7 Bulan Penjara kepada Jurnalis Triberita Com Tidak Sesuai dengan fakta Persidangan
KOMPAS SBS, Subang – Sidang lanjutan kasus yang menjerat jurnalis Triberita Com Muhamad Harun kembali digelar di pengadilan Negeri Subang , Agenda sidang Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (30/9/2026).
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rohman Dimyati, S,H, M.H.menyatakan pihaknya tetap akan menggunakan hak pembelaan dalam persidangan berikutnya.
Asep mengatakan, masa penahanan yang telah dijalani Harun membuat pihaknya memperkirakan kliennya akan segera menyelesaikan masa hukuman apabila putusan nantinya mempertimbangkan masa penahanan yang telah dijalani.
Alhamdulillah, berarti sekarang sudah menjalani hampir 7 bulan, InsyaAllah minggu depan Muhamad Harun bisa menghirup udara bebas, InsyaAllah tidak ada halangan ujar Asep usai persidangan.
Meski menyatakan tuntutan Asep menegaskan pihaknya tidak berhenti pada tuntutan PJU, kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan atau Pledoy pada sidang lanjutan pekan depan.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa rincian tuntutan yang dibacakan oleh JPU sangat kontradiktif dan tidak sesuai dengan fakta – fakta yang terungkap dimuka persidangan sepanjang pemeriksaan perkara, tidak ada satu pun alat bukti atau keterangan saksi yang menguatkan dakwaan primer.
Apa yang dimuat dalam tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta hukum.
Berdasarkan kesaksian dibawah sumpah, para saksi termasuk saksi pelapor sendiri , secara tegas menyatakan tidak pernah diperas, diancam, maupun dicemarkan nama baiknya.
Intinya tuntutan JPU semua analisa fakta rangkuman fakta – fakta yang terungkap dipersidangan keterangan saksi ahli, dan alat bukti tidak terbukti, kenapa pasal pemeresan 482 KUHP yang dituduhkan kepada Muhamad Harun. Pungkasnya.
Reporter Kompas SBS Subang : D.Jekiw.
