Top 5 This Week

Related Posts

JANGAN BIARKAN KEKUASAAN MENJADI TEMBOK BAGI KEADILAN

Lansir Kompas.sbs SRAGEN — Persoalan hukum yang berkaitan dengan Teguh Riyanto dan tim kuasa hukumnya kini memasuki babak yang semakin serius.

Empat surat resmi telah ditempuh melalui jalur hukum dan mekanisme kelembagaan. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah laporan yang diajukan Adv. Rikha Permatasari terhadap Kapten CPM Saryanto, S.Sos., selaku pihak yang disebut sebagai terlapor dalam dokumen laporan.

Penting ditegaskan: status terlapor bukan berarti seseorang telah terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana. Kebenaran seluruh dugaan harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif, profesional, independen, dan berdasarkan hukum.

Justru karena itulah laporan tersebut harus diperiksa.

BUKAN DITUTUP.BUKAN DIABAIKAN.BUKAN DIBUNGKAM.DAN BUKAN DILINDUNGI HANYA KARENA JABATAN ATAU SERAGAM.

RIKHA PERMATASARI: KALAU ADA DUGAAN, PERIKSA!

Dalam dokumen yang diajukan, Adv. Rikha Permatasari meminta agar persoalan yang dilaporkan terhadap Kapten CPM Saryanto, S.Sos. diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sikap tersebut bukanlah permintaan agar terlapor langsung dihukum.

Sebaliknya, tuntutannya justru jauh lebih mendasar:

PERIKSA TERLAPOR.PERIKSA SAKSI.PERIKSA BUKTI.PERIKSA PROSEDUR.PERIKSA KEWENANGAN.DAN TEMUKAN FAKTA YANG SEBENARNYA.

Jika dugaan tersebut benar, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum.

Jika tidak terbukti, maka harus dinyatakan secara terang bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.

Itulah prinsip keadilan.

EMPAT SURAT, EMPAT PINTU HUKUM

Empat dokumen yang ditempuh Teguh Riyanto dan tim kuasa hukum membuka beberapa jalur hukum sekaligus.

Pertama, Rikha Permatasari meminta perlindungan hukum sebagai Advokat kepada jajaran Polri agar pelaksanaan tugas profesinya dalam memberikan pembelaan kepada klien tetap dihormati dan dilindungi sesuai prinsip negara hukum.

Kedua, Rikha Permatasari memberikan tanggapan resmi terhadap undangan klarifikasi Satreskrim Polres Sragen dan meminta agar proses dilakukan sesuai ketentuan hukum serta tetap menghormati hak-hak pihak yang diperiksa.

Ketiga, Rikha Permatasari mengajukan laporan kepada Danpuspom TNI terkait Kapten CPM Saryanto, S.Sos. sebagai pihak terlapor, untuk dilakukan pemeriksaan atas hal-hal yang dilaporkan.

Keempat, Teguh Riyanto mengajukan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan penundaan penanganan laporannya.

Empat surat.

Empat pintu.

Satu tuntutan:

BUKA PEMERIKSAANNYA.

UJI DUGAANNYA.

TEMUKAN FAKTANYA.

TEGAKKAN HUKUMNYA.

INI BUKAN PERANG MELAWAN TNI

Jangan arahkan persoalan ini menjadi konflik antara masyarakat dengan institusi TNI.

Ini bukan perang terhadap TNI.

Ini bukan perang terhadap Polri.

Ini bukan serangan terhadap negara.

Yang diminta adalah pemeriksaan terhadap dugaan tindakan individu atau pejabat tertentu, termasuk terhadap pihak yang dilaporkan, yaitu Kapten CPM Saryanto, S.Sos.

Institusi tidak boleh disamakan dengan individu.

Sebaliknya, individu juga tidak boleh berlindung di balik nama besar institusi.

Karena justru kehormatan TNI dan Polri akan semakin kuat apabila setiap laporan terhadap anggotanya ditangani secara profesional dan transparan sesuai kewenangan.

Jangan lindungi kesalahan dengan nama institusi.

Lindungi institusi dengan menegakkan hukum.

KAPTEN CPM SARYANTO, S.Sos. HARUS DIBERI RUANG UNTUK MENJAWAB

Di sinilah prinsip keadilan harus berlaku dua arah.

Kapten CPM Saryanto, S.Sos. sebagai terlapor berhak memberikan penjelasan dan pembelaan.

Tetapi pihak yang melaporkan juga berhak agar laporannya diperiksa.

Tidak boleh hanya satu pihak yang didengar.

Tidak boleh hanya satu versi yang dipercaya.

Tidak boleh kesimpulan dibuat sebelum seluruh fakta diperiksa.

Karena itu pemeriksaan harus menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar:

Apa yang sebenarnya terjadi?

Siapa yang melakukan?

Apa kewenangannya?

Apa prosedurnya?

Apakah prosedur telah dijalankan?

Apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan?

Apakah terdapat penundaan penanganan laporan?

Apakah terdapat tindakan yang merugikan hak pihak tertentu?

Dan yang paling penting:

APA FAKTA HUKUM YANG SEBENARNYA?

PESAN RIKHA PERMATASARI: ADVOKAT TIDAK BOLEH DIBUNGKAM

Permintaan perlindungan hukum yang diajukan Rikha Permatasari juga harus dilihat dalam konteks profesi Advokat.

Advokat bukan orang yang kebal hukum.

Advokat tetap tunduk kepada hukum dan kode etik.

Tetapi ketika seorang Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap klien, profesinya harus dihormati.

Sebab jika Advokat dibuat takut ketika membela masyarakat, maka yang kehilangan perlindungan bukan hanya Advokat.

Yang kehilangan perlindungan adalah pencari keadilan.

Karena itu prinsipnya jelas:

ADVOKAT TIDAK BOLEH TAKUT MEMBELA KLIEN.

PELAPOR TIDAK BOLEH DIABAIKAN.

KORBAN TIDAK BOLEH KEHILANGAN HAK ATAS KEPASTIAN HUKUM.

TERLAPOR TIDAK BOLEH DIHAKIMI SEBELUM TERBUKTI.

PEJABAT TIDAK BOLEH KEBAL TERHADAP PEMERIKSAAN.

DAN KEKUASAAN TIDAK BOLEH BERDIRI DI ATAS HUKUM.

KALAU BENAR, BUKTIKAN. KALAU TIDAK, BERSIHKAN NAMANYA.

Inilah titik paling penting.

Publik tidak meminta Kapten CPM Saryanto, S.Sos. dihukum hanya karena adanya laporan.

Tidak.

Yang diminta adalah sesuatu yang jauh lebih sederhana:

PERIKSA.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, proses sesuai hukum.

Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti dan pulihkan nama baiknya sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, pemeriksaan justru melindungi semua pihak.

Melindungi pelapor dari pengabaian.

Melindungi terlapor dari tuduhan yang tidak terbukti.

Dan melindungi institusi dari kecurigaan publik.

JANGAN JADIKAN SERAGAM SEBAGAI TAMENG

Seragam adalah simbol pengabdian.

Pangkat adalah amanah.

Jabatan adalah tanggung jawab.

Bukan kekebalan hukum.

Tidak boleh ada anggapan bahwa seseorang tidak perlu diperiksa hanya karena berada dalam institusi negara.

Justru semakin besar kewenangan seseorang, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk tunduk pada mekanisme hukum.

Karena itu:

JIKA TERLAPOR BENAR, BUKTIKAN.

JIKA TERLAPOR SALAH, PROSES SESUAI HUKUM.

JIKA LAPORAN TIDAK TERBUKTI, NYATAKAN TIDAK TERBUKTI.

Tetapi jangan pernah membuat keputusan hanya berdasarkan pangkat, jabatan, kedekatan, atau kekuatan institusional.

BOLA SEKARANG ADA DI TANGAN INSTITUSI YANG BERWENANG

Teguh Riyanto dan tim kuasa hukum Rikha Permatasari telah memilih jalur hukum.

Bukan kekerasan.

Bukan ancaman.

Bukan main hakim sendiri.

Bukan tekanan massa.

JALUR HUKUM.

Maka sekarang pertanyaannya sederhana:

APAKAH INSTITUSI YANG MENERIMA LAPORAN BERANI MEMERIKSA TERLAPOR KAPTEN CPM SARYANTO, S.Sos.?

Apakah laporan akan benar-benar ditindaklanjuti?

Apakah pihak terlapor akan diberi kesempatan memberikan keterangan?

Apakah saksi akan diperiksa?

Apakah bukti akan diuji?

Apakah prosedur dan kewenangan akan diperiksa?

Dan apakah hasil pemeriksaan akan diputus berdasarkan fakta dan hukum?

Publik tidak membutuhkan retorika.

Publik membutuhkan kerja hukum.

PERIKSA. BUKTIKAN. TRANSPARANKAN. TINDAK JIKA TERBUKTI.

Inilah prinsip yang harus dikedepankan.

PERIKSA setiap laporan secara objektif.

BUKTIKAN setiap tuduhan dengan alat bukti yang sah.

TRANSPARANKAN proses sesuai batas-batas hukum.

TINDAK apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Dan apabila tidak terbukti:

NYATAKAN TIDAK TERBUKTI.

Sederhana.

Tidak ada yang meminta seseorang dihukum tanpa proses.

Tidak ada yang meminta institusi dipermalukan.

Yang diminta hanyalah:

HUKUM BEKERJA.

JANGAN BIARKAN KEKUASAAN MENJADI TEMBOK BAGI KEADILAN

Empat surat telah ditempuh.

Empat pintu hukum telah diketuk.

Sekarang waktunya institusi yang berwenang menunjukkan apakah pintu tersebut benar-benar terbuka untuk semua orang.

Karena negara hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling kuat.

Negara hukum harus bekerja berdasarkan fakta, bukti, kewenangan, prosedur, dan hukum.

Maka kepada siapa pun yang memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini:

BUKA LAPORANNYA.

PERIKSA TERLAPORNYA.

DENGARKAN PELAPORNYA.

PERIKSA SAKSINYA.

UJI BUKTINYA.

TEMUKAN FAKTANYA.

DAN AMBIL KEPUTUSAN BERDASARKAN HUKUM.

Bukan berdasarkan tekanan.

Bukan berdasarkan pangkat.

Bukan berdasarkan jabatan.

Bukan berdasarkan kedekatan.

Dan bukan berdasarkan siapa yang paling kuat.

Karena pada akhirnya:

SERAGAM BUKAN KEKEBALAN.

JABATAN BUKAN TAMENG.

PANGKAT BUKAN KEKUASAAN DI ATAS HUKUM.

INSTITUSI BUKAN ALASAN UNTUK MENUTUP PEMERIKSAAN.

KAPTEN CPM SARYANTO, S.Sos. sebagai TERLAPOR berhak diperiksa secara adil.

Teguh Riyanto sebagai pelapor berhak memperoleh kepastian hukum.

Rikha Permatasari sebagai Advokat berhak menjalankan profesinya sesuai hukum.

Dan institusi yang menerima laporan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruhnya berjalan berdasarkan hukum.

KALAU BENAR, BUKTIKAN.

KALAU TIDAK TERBUKTI, NYATAKAN TIDAK TERBUKTI.

JIKA TERBUKTI MELANGGAR, PROSES SESUAI HUKUM.

JANGAN ADA YANG KEBAL PEMERIKSAAN.

JANGAN ADA YANG DIHUKUM SEBELUM TERBUKTI.

JANGAN ADA LAPORAN YANG MATI HANYA KARENA BERHADAPAN DENGAN KEKUASAAN.

Sebab ukuran negara hukum bukan siapa yang paling kuat.

Ukuran negara hukum adalah keberanian hukum berdiri tegak ketika berhadapan dengan kekuasaan.

Dan kini, empat surat telah berada di meja institusi yang berwenang.

Maka waktunya bukan lagi sekadar berdebat.

WAKTUNYA MEMERIKSA.

WAKTUNYA MEMBUKTIKAN.

WAKTUNYA MEMBUKA FAKTA.

DAN WAKTUNYA MENEGAKKAN HUKUM TANPA TAKUT KEPADA SIAPA PUN.

PERIKSA SIAPA PUN.

LINDUNGI SIAPA PUN YANG BENAR.

TINDAK SIAPA PUN YANG TERBUKTI MELANGGAR.

HUKUM HARUS BERDIRI DI ATAS SEMUANYA.

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles