Kompas SBS – BINJAI
Misteri penemuan jasad bayi laki-laki di tumpukan sampah Kota Binjai, Sumatera Utara, akhirnya terungkap. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil menangkap dua tersangka, yakni seorang bidan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SS (55) dan anaknya berinisial RD (31).
Penemuan mayat bayi dalam kantong plastik tersebut pertama kali terjadi pada Minggu sore (26/7/2026) di Jalan Aiptu Radiman, Kecamatan Binjai Kota. Temuan yang menggegerkan warga itu langsung ditindaklanjuti oleh polisi melalui olah TKP dan penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Melalui pengecekan CCTV, kami menemukan sejumlah petunjuk kuat yang mengarah kepada pihak yang diduga membuang jasad bayi tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Purba, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan bukti digital, penyidik melacak pergerakan tersangka hingga ke sebuah rumah di Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan. Pada Jumat pagi (31/7/2026), tim gabungan berhasil meringkus SS dan RD.
“Kami mendapatkan informasi akurat mengenai orang yang diduga terlibat. Kami segera mengejar dan menangkap mereka,” ujar Hotdiatur.
Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Binjai, kedua tersangka yang memiliki hubungan ibu dan anak ini mengaku tidak mengetahui identitas orang tua kandung dari bayi malang tersebut. Namun, kepolisian belum sepenuhnya menerima keterangan itu. Penyidik masih mendalami motif kejahatan serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus yang mencoreng profesi tenaga kesehatan ini.
“Kami masih terus mendalami motif dan kebenaran keterangan para tersangka. Jika ada pihak lain yang terlibat, akan kami proses sesuai hukum,” tegas Hotdiatur.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat salah satu tersangka adalah seorang bidan ASN yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan ibu dan anak. Kapolres Binjai berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum.
(Warianto)

