(Catatan: Darius Beda Daton)
Saya menaruh hormat dan apresiasi yang tinggi kepada Ernest Ludji. Pejabat Pemkot Kupang yang satu ini dalam amatan saya, sangat responsif terhadap berbagai keluhan publik. Sejak menjabat sebagai Kepala BPBD, semua keluhan warga yang saya koordinasikan pasti dibereskan dengan cepat. Pun demikian saat ini ketika beliau ditunjuk menjadi PLT. Kepala Dinas Pendidikan. Hemat saya, dia adalah pelayan masyarakat sejati. Ini bukan soal puja-puji. Ini pengalaman saya ketika berkoordinasi dengannya jika ada komplain publik. Dia cepat, sigap dan segera memberi informasi balik tanpa perlu menunggu saya tagih. Dia berbeda dengan segelintir pejabat lain yang kadang pura-pura lupa atau sengaja ngeles untuk tidak menjawab komplain warga terhadap layanan publik tertentu. Saya berharap Pak Walikota tetap memberinya tempat untuk melayani.
***
Suatu waktu, saya menerima keluhan dari orang tua satu SD Negeri di Kota Kupang. Orang tua itu mengeluh dipungut uang dalam jumlah tertentu oleh guru untuk membeli LKS. Hal mana menurutnya harga tersebut kemahalan. Guru dianggap berbisnis. Saya lalu meneruskan keluhan itu kepada Pak Ernest. Pak Ernest menjawab pesan WhatsApp saya demikian: “Terima kasih Pak Darius informasi ini. Saya mohon waktu untuk tindak lanjut. Saya akan panggil kepala sekolah itu untuk klarifikasi dan menyampaikan tanggapan balik”. Tidak lama setelah itu, saya sudah menerima klarifikasi lengkap dari si kepala sekolah plus foto-foto saat Pak Ernest sedang minta klarifikasi di ruangan kepala dinas. Masalah pungutan itu dibereskan dengan cepat. Komplain orang tua selesai tanpa perlu ribut-ribut.
***
Malam ini saya membaca komentar Pak Ernest di laman Kupangtribunnews.com. Dia menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan negeri, mulai dari TK/PAUD, SD hingga SMP di Kota Kupang untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani orang tua maupun peserta didik. Larangan tersebut mencakup pungutan uang pendaftaran, dana pamit, hingga uang acara perpisahan sekolah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Kata Pak Ernest, hal tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kupang dalam menjamin layanan pendidikan yang gratis, adil, nyaman, dan tidak memberatkan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi membebani orang tua siswa. Pendidikan harus menjadi ruang pelayanan dan pembinaan bagi anak-anak, bukan menambah tekanan ekonomi masyarakat. Proses pendidikan harus dijalankan dengan humanis. Dirinya ingin memastikan tata kelola pendidikan di Kota Kupang berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan tetap memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat.
***
Benar kata Pak Ernest. Keluhan tentang pungutan sekolah menjelang peserta didik tamat akan ramai. Jika tidak diantisipasi, dinas pendidikan akan kebanjiran komplain, mulai dari uang pamit, uang sampul ijasah, uang cendera mata, uang ijasah dll. Pokoknya akan ada rupa-rupa pungutan atas nama kesepakatan bersama.
***
Saya membayangkan jika semua kepala dinas pendidikan melakukan penegasan serupa dan menindak tegas jika ada yang melanggar maka separoh keluhan layanan pendidikan kita bisa beres. Jika perihal tata kelola sekolah bisa dibereskan, plus mentalitas pemburu rente bisa dipotong, saya yakin pendidikan kita akan lebih maju dari saat ini. Terima kasih banyak Pak Ernest atas pelayanan dan dedikasinya untuk memajukan pendidikan di Kota Kupang.

