Gerakan Masyarakat Pesisir
KOMPAS.sbs, Rote Ndao – Gerakan Masyarakat Pesisir (GEMAP) Kabupaten Rote Ndao menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao seharusnya terlebih dahulu memerintahkan pihak perusahaan membuka akses jalan menuju Pantai Oemau Bo’a sebelum meminta masyarakat membongkar blokade jalan. Selasa(26/05/2027)
Penegasan itu disampaikan Koordinator GEMAP, Mersi M. Hangge, menyusul adanya permintaan Bupati Rote Ndao melalui Sekretaris Daerah (Setda) agar masyarakat membuka blokade jalan yang dilakukan sebagai bentuk protes terhadap penutupan akses menuju pantai wisata tersebut.
Menurut Mersi, penutupan akses jalan sebenarnya lebih dahulu dilakukan oleh pihak perusahaan. Karena itu, pemerintah dinilai tidak adil apabila hanya meminta masyarakat membuka blokade tanpa terlebih dahulu menyelesaikan akar persoalan.
“Jadi terkait permintaan Pak Bupati melalui Pak Setda tentang pembukaan blokade jalan masyarakat ini, sebelum masyarakat melakukan blokade, perusahaan sudah lebih dahulu melakukan penutupan akses jalan. Seharusnya perusahaan ditegaskan untuk membuka akses jalan menuju pantai terlebih dahulu, baru masyarakat membuka blokade itu,” ujar Mersi M. Hangge.
Ia mempertanyakan sikap pemerintah daerah yang selama bertahun-tahun dinilai tidak pernah memberikan teguran atau surat resmi kepada perusahaan terkait penutupan akses jalan masyarakat menuju Pantai Oemau Bo’a.
“Kenapa dari bertahun-tahun perusahaan menutup akses jalan, tetapi pemerintah tidak pernah memberikan pernyataan atau surat kepada perusahaan untuk membuka jalan itu? Baru hari ini ketika masyarakat melakukan blokade, pemerintah mulai memberikan surat kepada masyarakat. Harusnya pemerintah berpihak kepada masyarakat, bukan kepada pihak perusahaan,” tegasnya.
Mersi menjelaskan, masyarakat hanya meminta agar dua akses jalan publik menuju Pantai Oemau Bo’a yang sebelumnya dibangun menggunakan anggaran negara dan swadaya masyarakat dibuka kembali untuk kepentingan umum.
Salah satu akses jalan yang dipersoalkan, kata dia, merupakan jalan yang dibangun melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Tahun 2013 menggunakan anggaran pemerintah.
“Permintaan masyarakat jelas, ada dua akses jalan yang sudah dibangun menggunakan uang negara dan uang masyarakat. Salah satunya jalan PNPM. Kami minta jalan itu dibuka kembali sampai masyarakat bisa mengakses pantai,” katanya.
Sebelumnya, GEMAP telah melayangkan surat resmi kepada Bupati Rote Ndao tertanggal 25 Mei 2026 yang berisi penolakan terhadap surat pemberitahuan pembongkaran blokade jalan. Dalam surat itu, GEMAP menilai akses jalan menuju Pantai Oemau Bo’a merupakan jalan publik yang dibangun menggunakan dana pemerintah dan hibah masyarakat sehingga tidak boleh ditutup untuk kepentingan privat.
GEMAP juga meminta Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera memerintahkan pihak PT Bo’a Development dan Nihi Rote membuka kembali kedua ruas jalan menuju Pantai Oemau Bo’a demi kepentingan masyarakat umum.YH

