Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Desa Prambatan: Limbah B3 Pengeboran Migas Disimpan dengan Terpal, DLH PALI Dinilai Tertutup
Kegiatan pengeboran minyak yang berlangsung sejak 8 November 2025 di Desa Prambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, memunculkan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan pengelolaan lingkungan hidup dan keterbukaan informasi publik.
Aktivitas pengeboran yang dilakukan oleh PT Pertamina EP Field Adera Zona 4 diduga menyimpan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) hanya menggunakan lapisan terpal biasa pada kolam penampungan limbah. Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi standar teknis penyimpanan limbah berbahaya sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.
Praktik penanganan limbah seperti itu berpotensi menimbulkan pencemaran tanah, meresap ke air tanah, hingga mencemari sumber air permukaan yang digunakan masyarakat sekitar. Risiko lainnya adalah ancaman terhadap kesehatan warga, kerusakan lahan pertanian, serta terganggunya sumber penghidupan masyarakat Desa Prambatan dan wilayah sekitarnya.
Dugaan pelanggaran tersebut dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3.
Sorotan juga mengarah kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI yang dinilai tidak transparan dalam menangani persoalan tersebut. Hingga kini, belum ada publikasi resmi terkait hasil pengawasan lapangan, rincian dugaan pelanggaran, besaran sanksi administratif, maupun langkah hukum yang akan ditempuh terhadap pihak perusahaan.
Sikap tertutup itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan akses informasi secara terbuka, cepat, dan akurat kepada masyarakat.
Informasi yang dihimpun juga menyebutkan bahwa rapat koordinasi antara DLH Kabupaten PALI dan pihak Pertamina Field Adera Zona 4 terkait penyelesaian persoalan limbah B3 dilakukan secara tertutup. Dalam rapat tersebut, masyarakat terdampak, media massa, maupun pemantau independen disebut tidak dilibatkan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengelolaan persoalan lingkungan yang tidak transparan dan berpotensi mengabaikan hak masyarakat untuk mengetahui serta terlibat dalam pengawasan kegiatan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan kehidupan mereka.
Aktivis ABAB, Haris Munandar, mendesak agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi terbuka terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Masalah limbah B3 ini bukan persoalan sepele. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau upaya menutup-nutupi fakta di lapangan,” tegasnya.
Masyarakat pun meminta agar seluruh hasil pengawasan, uji laboratorium, dokumen lingkungan, hingga proses penegakan hukum dibuka secara transparan kepada publik demi memastikan tidak ada kompromi terhadap keselamatan lingkungan hidup di Kfabupaten PALI.tim.

