_Proyek Rp199 Juta Dikerjakan CV Merpati Putih, Kualitas Fisik Dinilai Tak Sebanding_
PALI, SUMATERA SELATAN, Pelaksanaan pembangunan SMPN 4 di Desa Purun, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2026 senilai Rp199.350.900,00 itu diduga mengalami penggelembungan anggaran dan pengerjaan yang tidak sesuai volume.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, kualitas serta volume bangunan yang dihasilkan tidak sebanding dengan dana yang dikucurkan. Dari total nilai kontrak hampir Rp200 juta dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender yang dikerjakan pihak ketiga CV Merpati Putih, warga menemukan selisih yang diduga mencapai Rp126.000.000,00.
“Kondisi fisiknya asal jadi. Sayang sekali, anggaran yang seharusnya untuk sarana pendidikan anak justru diduga jadi ajang keuntungan segelintir pihak,” ujar salah satu perwakilan warga setempat.
Temuan ini memicu kekecewaan masyarakat dan aktivis lokal. Pembangunan sekolah yang seharusnya menunjang mutu pendidikan dinilai justru mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah.
Desak Audit Investigatif,”
Menyikapi hal tersebut, warga dan elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Kejaksaan Negeri PALI, Unit Tipikor Polres PALI, serta Inspektorat Daerah diminta melakukan audit fisik dan audit investigatif secara menyeluruh di lokasi SMPN 4 Desa Purun.
“Kami berharap Kejaksaan, Tipikor, dan instansi pengawas terkait segera turun langsung. Jika ditemukan unsur pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang, proses hukum harus ditegakkan secara transparan dan tanpa tebang pilih,” lanjut perwakilan warga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor pelaksana CV Merpati Putih maupun dinas terkait di lingkungan Pemkab PALI belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap ada tindakan tegas dan akuntabel agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten PALI.(Tim)

