Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan Fitnah dan Penyebaran Informasi Pribadi, Pelapor Cari Keadilan melalui Polda Bali

DENPASAR  – Upaya mencari keadilan mendorong seorang pelapor menempuh jalur hukum terhadap seseorang berinisial AK di Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik. Kuasa hukum pihak pelapor, Egidius Klau Berek, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan tindakan yang dinilai telah merugikan kliennya. Sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk ditelaah dan dikembangkan sesuai ketentuan hukum, dengan dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (2).

 

Pelapor mengungkapkan bahwa dugaan serangan terhadap dirinya terjadi melalui siaran langsung TikTok dan unggahan di sejumlah platform media sosial. Ia mengaku terdapat konten yang diduga berisi fitnah, ancaman, penyebaran informasi pribadi mengenai penyakitnya, hingga foto anggota keluarganya. Menurut pelapor, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan tekanan psikologis, mengganggu aktivitas sosial, serta berdampak pada pekerjaan daring yang menjadi salah satu sumber penghasilannya. Berbagai kerugian yang disampaikan itu menjadi bagian dari keterangan pelapor yang perlu diuji dalam proses hukum.

 

Egidius Klau Berek, S.H., menyatakan pihaknya telah berupaya mengingatkan pihak yang bersangkutan dan meminta agar konten yang dipersoalkan dihapus. Namun, menurut keterangan kliennya, dugaan tindakan tersebut berlanjut sehingga pelaporan resmi ditempuh. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal perkara ini untuk memastikan penanganannya berjalan secara profesional dan objektif. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, termasuk pengembangan terhadap dugaan pelanggaran lain, diserahkan kepada penyidik berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.

 

Pihak pelapor berharap proses hukum tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi berlanjut sesuai prosedur hingga memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang merasa dirugikan. Egidius menegaskan bahwa tujuan pelaporan adalah memperoleh keadilan melalui mekanisme hukum yang sah serta menghadirkan efek jera apabila pelanggaran terbukti. Ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, dan tidak menjadikan ruang digital sebagai sarana menyerang kehormatan maupun privasi orang lain. Seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak.

Popular Articles