KOMPAS.SBS — TANGERANG — 17 September 2026 — Polemik pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memanas. Sejumlah pedagang mempertanyakan dugaan adanya komunikasi atau kerja sama antara wartawan berinisial KM dengan RT setempat yang diduga berkaitan dengan penolakan terhadap keberadaan PKL. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan dan diklarifikasi oleh pihak-pihak yang disebut.
Para pedagang menegaskan bahwa mereka tidak menolak aturan. Mereka memahami kawasan GOR merupakan fasilitas publik yang harus dijaga ketertiban, kebersihan, keamanan, dan akses masyarakat. Namun mereka mempertanyakan apakah persoalan PKL harus selalu berujung pada penertiban tanpa dialog dan solusi penataan yang jelas.
PKL bukan berarti kebal aturan, tetapi pedagang kecil juga bukan berarti kehilangan hak untuk didengar.
Sorotan kemudian mengarah kepada RT setempat. Para pedagang berharap RT menjalankan fungsi pelayanan dan pengayoman masyarakat dengan menjadi penghubung warga, menyerap aspirasi, serta membantu menyelesaikan persoalan lingkungan melalui komunikasi dan musyawarah. Jika masalahnya sampah, kemacetan, fasilitas umum, maupun ketertiban, seharusnya dicari solusi bersama, bukan membiarkan persoalan berkembang menjadi konflik.
Munculnya nama wartawan berinisial KM juga harus dijernihkan. Jika benar terdapat komunikasi dengan RT, publik berhak mengetahui konteksnya: apakah murni kegiatan jurnalistik atau terdapat kepentingan lain? Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan fakta. Sebaliknya, jika dugaan tersebut tidak benar, KM memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Jangan sampai profesi pers dipersepsikan sebagai alat untuk menekan masyarakat kecil, tetapi jangan pula tudingan terhadap wartawan dibiarkan tanpa bukti.
Persoalan ini setidaknya harus menjawab sejumlah pertanyaan penting: siapa yang meminta PKL meninggalkan kawasan GOR Gondrong? Apa dasar kebijakannya? Apakah terdapat surat atau pemberitahuan resmi? Apakah pernah dilakukan dialog dengan pedagang dan warga? Apa peran RT? Apakah terdapat komunikasi dengan wartawan KM? Dan apakah pemerintah sudah menyiapkan solusi bagi pedagang yang terdampak?
Para PKL meminta perhatian Presiden Republik Indonesia, Wali Kota Tangerang, Camat Cipondoh, dan Lurah Gondrong agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif. Mereka tidak meminta bebas berjualan tanpa aturan, melainkan meminta kepastian, perlakuan adil, ruang dialog, dan solusi yang manusiawi.
Para pedagang juga meminta evaluasi terhadap kinerja RT apabila memang terdapat persoalan dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat. Namun permintaan tersebut merupakan aspirasi dan bukan bukti bahwa RT telah melakukan pelanggaran. Evaluasi harus berdasarkan fakta dan mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga diminta jangan hanya hadir ketika penertiban dilakukan. Jika persoalannya ketertiban, tegakkan aturan. Jika kebersihan, lakukan pengawasan. Jika penggunaan fasilitas umum, jelaskan status dan peruntukannya. Jika terjadi konflik sosial, lakukan mediasi. Jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum, periksa berdasarkan bukti dan prosedur.
Jangan sampai masyarakat kecil hanya berhadapan dengan penertiban, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka dan diselesaikan.
Persoalan GOR Gondrong pada akhirnya bukan sekadar soal boleh atau tidak boleh berjualan. Ini menyangkut bagaimana pemerintah menyelesaikan persoalan masyarakat secara transparan dan adil. Warga berhak mendapatkan lingkungan yang tertib, sementara pedagang berhak mendapatkan ruang untuk menyampaikan aspirasi.
Jika dugaan terhadap wartawan KM dan RT tersebut benar, tunjukkan buktinya dan periksa sesuai ketentuan. Jika tidak benar, berikan klarifikasi secara terbuka. Jika PKL memang melanggar aturan, tunjukkan dasar penertibannya dan solusi yang tersedia.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih berupa dugaan dan aspirasi pihak yang bersangkutan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada wartawan KM, RT setempat, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, pengelola GOR, Pemerintah Kota Tangerang, maupun pihak lainnya.
Publik tidak membutuhkan perang opini. Publik membutuhkan fakta, dokumen, bukti, dan proses yang transparan.
GOR Gondrong bukan sekadar persoalan lapak PKL. Ada pertanyaan publik yang harus dijawab: apakah penataan benar-benar dilakukan berdasarkan aturan dan prosedur, serta apakah seluruh pihak telah diperlakukan secara adil?
Biarkan fakta, bukti, dan aturan yang menjawab—bukan tekanan, bukan jabatan, dan bukan kepentingan pihak tertentu.
inggat semua hanya titipan di atas langit Masi ada langit.
Tim / Red

