Top 5 This Week

Related Posts

DPC AJP Siap Serahkan Tambahan Bukti Digital Rekaman Suara dan Video Terkait 11 Rekening Ilegal

Usai Jawab 7 Pertanyaan Klarifikasi di Kejari Lambar, DPC AJP Siap Serahkan Tambahan Bukti Digital Rekaman Suara dan Video Terkait 11 Rekening Ilegal

Jakarta -MEDIA KOMPAS,Lampung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat secara resmi memenuhi undangan Wawancara Klarifikasi dalam rangka Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dan Pengumpulan Data (Puldata) terkait Laporan Pengaduan (Lapdu) Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan 11 Rekening Titipan/Perantara Ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Barat, Rabu (21/10/2026).

Pemeriksaan klarifikasi tersebut dipimpin oleh Tim Seksi Intelijen c.q. Subseksi Ekonomi dan Moneter (Ekmon) Kejaksaan Negeri Lampung Barat, berdasarkan disposisi pimpinan atas Laporan Pengaduan Resmi DPC AJP Nomor: `90.013/LP-TPK/DPC-AJP/LB/IX/2026` yang sebelumnya ditujukan langsung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung dinamis dan substantif tersebut, Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, secara lugas menjawab kurang lebih 7 (tujuh) poin pertanyaan krusial yang diajukan oleh tim penelaah Kejaksaan seputar konstruksi hukum, alur perbuatan melawan hukum, serta keterlibatan para pejabat terlapor dalam pengelolaan 11 rekening perantara tanpa Keputusan Bupati (SK Bupati) tersebut.

“Serahkan Berkas Utama dan Siapkan Bukti Digital Tambahan”

Sugeng Purnomo menjelaskan bahwa dalam wawancara tersebut pihaknya telah menyerahkan berkas dokumen utama (Probatio Prima Facie) mencakup salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI TA 2025, analisis yuridis kontradiksi informasi internal, hingga tangkapan layar komunikasi para pejabat terkait.

Guna memperkuat dan melengkapi proses Pulbaket, DPC AJP Lampung Barat menyatakan akan segera menyerahkan berkas bukti digital tambahan berupa rekaman suara (audio file) dan video fakta klarifikasi tanggal 8 September 2026 secara utuh kepada Kejari Lampung Barat.

“Hari ini kami telah memenuhi undangan permintaan keterangan dan menjawab kurang lebih 7 pertanyaan kunci dari penyidik Kejaksaan seputar pengaduan 11 rekening ilegal. Untuk melengkapi seluruh bahan keterangan agar semakin terang benderang, DPC AJP akan segera menyerahkan bukti digital tambahan berupa rekaman suara dan video kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

Menurut penilaian objektif kami, bukti permulaan yang ada sudah sangat terpenuhi,” tegas Sugeng Purnomo di hadapan awak media usai pemeriksaan di Halaman Kantor Kejari Lampung Barat.

“Soroti Celah Hukum dan Patahkan Alibi Terlapor”

Dokumen komprehensif serta bukti digital yang disiapkan DPC AJP Lampung Barat secara tajam membedah fakta-fakta kunci yang mematahkan alibi para terlapor, di antaranya:

1. Status Aktif 11 Rekening Ilegal: Mematahkan klaim Sekretaris Bapenda yang sempat menyatakan 11 rekening perantara telah ditutup, di mana Pimpinan PT Bank Lampung Cabang Liwa dan Kepala BPKAD secara tegas mengakui dalam rekaman audio resmi bahwa 11 rekening tersebut masih aktif dipergunakan.

2. Penumpukan Dana di Luar RKUD (Float Fund): Pembukaan 11 rekening penampung sejak 25 Maret 2021 hingga 2026 tanpa Keputusan Bupati (SK Bupati) dan di luar kendali Bendahara Umum Daerah (BUD) secara nyata menabrak PP No. 12 Tahun 2019 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

3. Bunga dan Pengembalian Tidak Menghapus Pidana: Menegaskan bahwa pengembalian dana pengendapan PBB-P2 sebesar Rp77,15 juta oleh aparat pekon pasca-temuan BPK tidak menghapuskan pidana pelaku, sebagaimana diatur tegas dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dukung Penuh Kejaksaan dan Ajak Publik Kawal Penegakan Hukum

Meskipun meyakini kecukupan bukti awal yang diserahkan, DPC AJP Lampung Barat menegaskan tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan penilaian yuridis kepada Kejaksaan selaku lembaga penegak hukum.

DPC AJP berharap usai dilengkapinya bukti digital ini, status laporan pengaduan dapat segera ditingkatkan dari tahap Pulbaket ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan Khusus (Pidsus) yang dilanjutkan dengan tindakan hukum berupa Penggeledahan dan Penyitaan terhadap dokumen “ledger” serta rekening koran asli pada Bapenda dan PT Bank Lampung Cabang Liwa.

Mengakhiri keterangannya, DPC AJP Lampung Barat secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, serta insan pers untuk bersatu memberikan dukungan moral dan pengawasan penuh kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

“Kami mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Lampung Barat untuk mendukung penuh Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Jangan biarkan jajaran Kejaksaan berjalan sendirian dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan daerah.

Mari kita kawal bersama proses ini agar berjalan jujur, transparan, adil, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun demi kemajuan Kabupaten Lampung Barat yang bersih dari korupsi,” tutup Sugeng Purnomo.

INFORMASI KONTAK MEDIA:

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat.

Sekretariat: No. 55 Pekon Batu Kebayan, Kec. Batu Ketulis, Kab. Lampung Barat, Lampung
Telepon / WhatsApp: 0857-5825-8460
Surel: dpc.ajplambar@gmail.com
Legalitas: SK Kemenkumham No. AHU-0013654.AH.01.07 Tahun 2021 | Kesbangpol No. 220/011/IV.04/2026.

(*

Popular Articles