Kompas.SBS || Tebing Tinggi Sumut – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Durian yang beralamat di Jln. A. Yani Kel. Durian Kec. Bajenis Kota Tebing Tinggi kini menjadi sorotan publik karena diduga mengenyampingkan syarat utama kelayakan pengoperasian dapur MBG.
Berdasarkan dari beberapa sumber yang layak dipercaya, tim awak media adakan investigasi kroscek ke lokasi SPPG Durian dan beberapa kali ingin melakukan konfirmasi berimbang kepada Nurul Sakinah selaku Kepala SPPG Durian maupun Widya Pertiwi selaku Korwil MBG Kota Tebing Tinggi namun tidak pernah ditanggapi.
Sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapatkan dan mengakses informasi dari Badan Publik demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Mengacu pada pembredelan hak media yang dilakukan Widya Pertiwi selaku Korwil MBG dan Nurul Sakinah selaku Kepala SPPG Durian yang menghambat kerja awak media untuk mendapatkan informasi yang berimbang atas temuan serta informasi dari beberapa sumber yang valid, kedua top managemen tersebut dapat dikenakan pidana dan denda.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas melindungi kemerdekaan pers di Indonesia. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Atas ketidakterbukaannya Widya Pertiwi dan Nurul Sakinah, patut diduga ada hal-hal yang ketidakpatutan khususnya operasional SPPG Durian yang sengaja ditutupi oleh mereka berdua agar tidak diketahui publik.
Sesuai data valid yang diterima awak media, banyak hal yang harus diadakan pembenahan khususnya di SPPG Durian agar produk MBG sesuai dengan ekspektasi Presiden Prabowo Subianto dan para penerima manfaat menjadi sehat bukan sebaliknya menjadi sakit atau meninggal.
Kepada pihak yang mempunyai kompetensi seperti Ka. Satgas MBG Kota Tebing Tinggi segera lakukan sidak bersama tim awak media untuk memvalidasi temuan dan segera merekomendasikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional yang baru ibu Nanik S. Deyang agar Widya Pertiwi selaku Korwil MBG dan Nurul Sakinah selaku Kepala SPPG Durian untuk dicopot dan diberhentikan dari tugasnya karena dengan sengaja menutupi ketidaklayakan operasional SPPG yang diduga dapat berakibat fatal bagi para penerima manfaat MBG.
Data valid ketidaklayakan operasional SPPG Durian, akan disampaikan pada pemberitan selanjutnya.(*)
