PALI, SUMSEL – Proyek pemasangan paving block di Puskesmas Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp199.368.000 yang didanai APBD melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten PALI ini diduga dikerjakan asal-asalan tanpa melalui proses pemadatan lahan yang benar.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemasangan paving block dilakukan di atas lahan yang baru dibuka. Tanpa adanya pemadatan tanah yang maksimal, kondisi ini dikhawatirkan membuat struktur bangunan amblas ke dalam tanah dalam waktu singkat, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Masyarakat PALI (LSM PMP), Saparudin Bundar, mengkritik keras kinerja kontraktor pelaksana, PT/CV Pendawa Sakti. Ia menilai pengerjaan tanpa pemadatan ini merupakan bentuk kelalaian fatal.
”Lahan itu baru dibuka dan langsung dipasang paving block tanpa dipadatkan terlebih dahulu. Nanti bangunannya pasti amblas dan hancur. Kami meminta kepada dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil serta memeriksa pihak kontraktor,” tegas Saparudin kepada media, Sabtu (4/7/2026).
Warga setempat kini mendesak Pemkab PALI melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nomor kontrak 600/038/KPA 02/DPUTR/V/2026 ini untuk segera mengevaluasi total proyek tersebut sebelum dilakukan serah terima hasil pekerjaan.
(Tim)

