Top 5 This Week

Related Posts

Diduga pengurus UPKK Potong Dana Anggaran Olah Lahan Pasca Program OPLA Didesa Purwodadi Tuai Sorotan

Banyuasin, Kompas SBS,-

Diduga pengurus UPKK Potong Dana bantuan olah lahan untuk percepatan tanam pasca optimalisasi lahan rawa (Opla) pada tahun 2025 di Desa Purwodadi Kecamatan Selat Penuguan Kabupaten Banyuasin mencuat ke publik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana bantuan yang seharusnya diterima penuh oleh petani sebesar Rp.900.000,00- per hektar diduga mengalami pemangkasan yang dilakukan oknum pihak pengurus UPKK yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan.

Dana bantuan ini diberikan kepada UPKK sebagai pihak ketiga pelaksana kegiatan swakelola Dinas Tanaman Pangan, Hortikultural dan Perternakan Kabupaten Banyuasin. Sesuai Rencana Umum Pengadaan.

Namun, fakta di lapangan berbeda. Sejumlah petani mengaku tidak menerima dana sesuai besaran yang semestinya, hanya menerima anggaran sebesar Rp.500.000,00- per hektar, jauh dari angka yang ditetapkan, sehingga hak-hak petani sebagai sasaran program olah lahan pasca optimalisasi lahan rawa tidak terpenuhi mengalami pemotongan sebesar Rp.400.000,00- per hektar dari jumlah lahan yang mendapat bantuan sebanyak 171 hektar jika dijumlahkan bukan angka yg sedikit berjumlah sebesar Rp.68.400.000,00- ini adalah tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dan golongan akan tetapi petani yang menjadi korban.

Ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) desa Purwodadi “pak Ratno” saat di konfirmasi mengatakan bahwa memang benar ada bantuan uang olah lahan untuk percepatan tanam pasca optimalisasi lahan rawa (Opla) sebesar Rp.900.000,00- per hektar, tapi bukan saya yang mengelola uang tersebut melainkan yang mengelola nya UPKK yang di ketuai oleh Pak Hasanudin silahkan di konfirmasi langsung ke yang bersangkutan, Ucapnya.

“Sementara ketua UPKK “pak hasanudin” saat mau dikonfirmasi ke rumah nya terkesan menghindar,,Melalui pesan WhatsApp pun tidak ada tanggapan dan lebih memilih bungkam, Begitu juga Koordinator Lapangan (Korlap) Pertanian kecamatan selat Penuguan “Pak Joko” saat dikonfirmasi awak media tidak ada tanggapan sama sekali, Minggu (19/04/2026).

Terkait hal ini, dugaan pemangkasan dana bantuan tersebut mengarah pada perbuatan melawan hukum yang dapat dikategorikan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Jika memang ada dugaan pelanggaran, kami mendorong kementrian pertanian RI dan aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, untuk bertindak tegas mengusut tuntas masalah ini,”.

Jika terbukti, pelaku dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara karena memperkaya diri sendiri maupun orang lain dengan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Kasus ini menjadi perhatian serius banyak pihak, sebab menyangkut hak-hak dasar petani yang seharusnya dilindungi. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk turun langsung ke petani chek-and richek demi mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana bantuan anggaran olah lahan untuk percepatan tanam pasca optimalisasi lahan rawa di Desa Purwodadi dan 7 Desa lainnya di Kecamatan Selat Penuguan diduga modus nya sama.

(Dedek Candra)

Popular Articles