Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Belum Kantongi Izin, Pemasangan Tiang Wifi ID Net di Desa Yosomulyo Tuai Sorotan

Banyuwangi – Pemasangan tiang jaringan Wifi ID Net di wilayah Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah tiang diduga telah dipasang sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan diterbitkan.

Selain persoalan perizinan, sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan maupun diajak berkoordinasi sebelum pemasangan tiang dilakukan. Bahkan, beberapa warga menyebut tiang telah ditanam di sekitar lahan milik masyarakat tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Yosomulyo, Asrofi, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa apabila benar pemasangan dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan, maka pekerjaan tersebut seharusnya dihentikan.

“Kalau memang belum ada izin, pekerjaan harus dihentikan. Jika tiang sudah terlanjur dipasang tanpa memenuhi ketentuan, sebaiknya dicabut agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap pembangunan jaringan telekomunikasi di Kabupaten Banyuwangi. Pasalnya, pada kejadian serupa yang disebut terjadi di wilayah Desa Gambiran, tiang yang dipasang sebelum memenuhi ketentuan perizinan dikabarkan telah dilakukan pencabutan.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak yang menangani perizinan di Dinas PUPR Kabupaten Banyuwangi terkait status perizinan, mekanisme pengawasan, serta langkah yang akan diambil apabila ditemukan pemasangan tiang yang tidak memenuhi ketentuan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas belum memberikan tanggapan atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan.

Belum adanya respons dari pihak dinas menimbulkan pertanyaan publik mengenai kepastian proses perizinan dan pengawasan terhadap pemasangan jaringan utilitas di wilayah Banyuwangi.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Wifi ID Net maupun instansi terkait apabila di kemudian hari memberikan penjelasan atau tanggapan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Popular Articles