Top 5 This Week

Related Posts

Diduga Bangun Jembatan Rp. 8 M Pakai Material Ilegal.

Kab. Ketapang — BPJN Kalbar kembali menjadi buah bibir masyarakat. Kali ini soal material liar yang digunakan kontraktor untuk proyek pembangunan jembatan gantung Desa Alam Pakuan, Kabupaten Ketapang.

Suara sumbang menyebut paket APBN senilai Rp. 8 Miliar 200 juta tahun anggaran 2025-2026, diduga memakai batu dan pasir dari pertambangan ilegal alias tanpa izin yang kualitas maupun kwantitasnya sangat diragukan.

“ Kami curiga materialnya tidak jelas. Apalagi pengadaan batu dan pasir ditangani langsung oleh Kepala Desa setempat, otomatis semua barang-barang tersebut ngambil dilokasi pertambangan gelap, ” ujar warga sekitar.

Batang hidung pengelola atau pengawas dilapangan, katanya, jarang terlihat. Yang ada hanya para pekerja polos tanpa dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Jadi wajar kalau pelaksana berani melakukan curang, mengingat peluang kearah itu terbuka lebar.

” Karna celah dan kesempatan itu ada, ya kontraktor bebas mengobok-obok RAB yang sudah ditetapkan. Akhirnya hasil bangunan tersebut tidak sesuai harapan, mutunya jauh dan membuang-buang anggaran.

” Disini kejelian dan peran APH termasuk BPK sangat dibutuhkan. Mereka bisa saja meminta nota pembelian material atau memeriksa dokumen kontrak kerja sama pengadaan batu dan pasir itu dari perusahaan apa, ” terangnya.(007/Danil.A)

Popular Articles