Kompas.sbs Medan – Praktik perjudian tembak ikan di wilayah Medan Utara kian meresahkan masyarakat. Aktivitas ilegal ini bahkan disebut-sebut berlangsung terang-terangan tanpa tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Fenomena ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis hingga indikasi aliran “upeti koordinasi” dari pengelola judi kepada oknum aparat.
Salah satu jaringan yang menjadi sorotan adalah judi tembak ikan bermerek GBM99, yang diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial Afin BK (AB). Jaringan ini disebut memiliki struktur terorganisir dengan sejumlah “anak main” yang menguasai wilayah operasional berbeda.
Informasi yang dihimpun menyebut:
– “Cici” menguasai wilayah Medan Utara (Belawan hingga Helvetia)
– “Awi” dan “DS” mengendalikan area Deli Serdang
Saat tim melakukan investigasi langsung pada Selasa (21/4/2026) di Jalan Platina Raya, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, ditemukan aktivitas perjudian aktif. Seorang pekerja di lokasi mengonfirmasi bahwa meja permainan tersebut merupakan bagian dari jaringan GBM99.
“GBM99, Pak. Biasanya tiap tanggal 5 ada pembagian,” ujarnya kepada wartawan.
Jaringan Luas, Diduga Terlindungi
Sejumlah titik operasi judi yang diduga bagian dari jaringan ini antara lain:
1. Jalan Persatuan Pasar VI Helvetia (Desa Sunggal)
2. Tanjung Mulia Medan Deli
3. Titipapan Kota Baru
4. Jalan M. Basir Pasar V Marelan
5. Pajak Singkong Belawan
6. Pasar 2 Marelan
7. Jalan Platina Raya Rengas Pulau
Seorang warga Titipapan yang enggan disebutkan namanya mengungkap pola mencurigakan:
“Kalau ada isu mau digerebek, tutup tiga hari, habis itu buka lagi. Berarti ada ‘orang dalam’. Sudah lama kali ini beroperasi, tapi tidak pernah benar-benar ditutup,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dampak sosial yang semakin meluas:
“Banyak anak muda sampai tukang becak main di situ. Kasihan keluarga mereka, uang habis untuk judi.”
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Beking Kuat
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa jaringan ini memiliki perlindungan dari oknum berpengaruh, termasuk mantan aparat hingga figur yang kini berada di lingkar kekuasaan.
Tak hanya itu, beredar informasi bahwa pengelola diduga menyetor sejumlah uang setiap bulan kepada oknum tertentu agar aktivitas tetap berjalan aman.
Ancaman Hukum Jelas, Penegakan Dipertanyakan
Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru):
– Pasal 426–427: Penyelenggara judi terancam hingga 9 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar
– Pemain judi: hingga 3 tahun penjara atau denda maksimal Rp50 juta
Namun hingga kini, penegakan hukum terhadap praktik yang sudah berlangsung lama ini dinilai belum maksimal.
APH Bungkam
Upaya konfirmasi kepada Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Ependi SIK MH serta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak melalui pesan WhatsApp belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Desakan Publik
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum:
1. Bertindak tegas tanpa tebang pilih
2. Mengusut dugaan aliran dana dan keterlibatan oknum
3. Menutup seluruh lokasi perjudian yang meresahkan
Jika dibiarkan, praktik ini dinilai akan terus merusak tatanan sosial serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (RP)

