Top 5 This Week

Related Posts

Hakim Bongkar Fakta Kasus Erasmus Tak Penuhi Unsur Pidana!

Kompas.sbs-ROTE NDAO — Majelis hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao memutus bebas Erasmus Frans Mandato dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setelah seluruh unsur dakwaan dinyatakan tidak terbukti.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada hari ini, Selasa (21/04/2026) usai proses hukum yang berlangsung sekitar tujuh bulan.

Majelis hakim dalam pertimbanganny menyatakan bahwa unsur “dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat” tidak terpenuhi. Selain itu, hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, dan martabat terdakwa.

Kuasa hukum Erasmus, Hari Pandi, SH., menegaskan bahwa putusan ini telah mencerminkan keadilan.

Sejak awal kami menilai perkara ini merupakan bentuk kriminalisasi. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan seluruh unsur dakwaan tidak terbukti, ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa terhadap putusan bebas, upaya hukum yang dapat ditempuh jaksa adalah kasasi, bukan banding.

Jika jaksa mengajukan kasasi, kami siap menghadapi dengan kontra memori. Kami tetap optimis putusan ini akan tetap dipertahankan, katan Hari Pandi.

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum belum mengambil sikap tegas dan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Kuasa hukum menyatakan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan berupa gugatan ganti kerugian dan rehabilitasi nama baik.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim dalam amar putusan.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Sebanyak 183 organisasi turut memberikan dukungan melalui amicus curiae, yang menjadi bentuk solidaritas terhadap terdakwa.

Dalam kesempatan terpisah, Mus Frans Mandato menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat dan kembalinya demokrasi.

Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan bersama. Keadilan telah terbukti, ujar Mus.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap bersatu, taat hukum, serta terus memperjuangkan keadilan bagi pihak-pihak yang masih mengalami kriminalisasi.YH

Popular Articles