PALI, Kompas SBS – Pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ilir Desa Prambatan (Perraman Mulia), Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan oleh CV. Mitra Karya menuai kritik keras dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) setempat.
Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.974.332.000,00 tersebut dinilai dikerjakan secara tidak profesional dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Hendra, perwakilan dari LSM Macan, mengungkapkan indikasi kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari hasil pemantauan lapangan,
pihaknya menemukan penggunaan material agregat B serta kualitas air pengadukan/pencampuran semen yang tidak memenuhi syarat teknis pengerjaan jalan.
“Pekerjaan peningkatan jalan ini terkesan ‘asal jadi’. Penggunaan Agregat B serta spesifikasi air untuk pengadukan material jelas tidak sesuai standar operasional pengerjaan konstruksi jalan yang ditetapkan dalam rancangan anggaran biaya (RAB),” ujar Hendra kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Melihat adanya dugaan indikasi kerja asal-asalan tersebut, LSM Macan secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI hingga Unit Tipikor Polres PALI, beserta tim pengawas dari Dinas PUTR Kabupaten PALI untuk tidak tinggal diam dan segera turun ke lokasi.
“Kami minta Kepala APH, Kejari PALI, Tipikor, dan tim pengawas dari Dinas PUTR Kabupaten PALI segera mengecek kebenaran di lapangan.
Lakukan audit ulang teknis dan fisik terhadap pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah ini agar kualitasnya benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegas Hendra.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kontraktor pelaksana (CV. Mitra Karya) serta Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI terkait tuduhan dan temuan di lapangan tersebut. (Tim)
