PURWOREJO, Kompad.sbs – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak yang mencuat di Kabupaten Purworejo menjadi pengingat keras bagi seluruh elemen masyarakat: perlindungan anak bukan hanya tugas keluarga semata, melainkan tanggung jawab bersama. Kasus yang menjerat seorang pengusaha rental motor berinisial S ini mengungkapkan bagaimana kedekatan yang dibangun dengan janji manis justru menjadi pintu masuk tindakan yang melanggar hak dan keselamatan anak.
Peristiwa bermula pada akhir Mei 2026, saat orang tua korban dipanggil perangkat Desa Sidorejo untuk menjemput putrinya. Di rumah terlapor, korban sudah berada di hadapan warga dan petugas desa. Sesampainya di rumah, barulah korban berani membuka suara tentang apa yang telah dialaminya selama ini.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, perbuatan yang diduga dilakukan itu bermula dari hal yang dianggap wajar — datang untuk mengembalikan barang milik keluarga terlapor. Namun saat keadaan sepi, diduga dimanfaatkan untuk melakukan perbuatan asusila. Lebih memprihatinkan, pengakuan korban menyebutkan kejadian itu berulang kali, bahkan dilakukan di luar lingkungan rumah, yakni di sejumlah penginapan di wilayah Glagah dan Kutoarjo.
Modus yang digunakan pun terbilang mengelabui: terlapor yang dikenal sebagai pengusaha menawarkan bujuk rayu berupa janji membelikan sepeda motor, perhiasan, hingga telepon genggam. Hal ini menjadi peringatan bagi orang tua untuk lebih waspada jika anak menjalin kedekatan yang terasa berlebihan dengan orang dewasa yang menawarkan keuntungan materi tanpa alasan yang jelas.
Keluarga korban akhirnya mengambil keputusan tegas melaporkan kejadian ini ke Polres Purworejo pada 11 Juni 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/25/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JATENG dan didasarkan pada aturan KUHP terbaru serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Untuk memastikan jalannya proses hukum dan hak-hak anak terpenuhi, keluarga didampingi tim advokat Agus Triatmoko dan rekan.

Dalam pandangannya, kuasa hukum tidak hanya memfokuskan pada tuntutan pidana semata. “Yang paling utama saat ini adalah kondisi psikologis korban. Ia butuh dukungan, pendampingan, dan pemulihan agar dapat kembali menjalani hari-harinya dengan tenang,” tegas Agus. Oleh sebab itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Purworejo.
Kasus ini mengingatkan bahwa setiap orang dewasa memiliki kewajiban melindungi anak, bukan memanfaatkannya. Keberanian keluarga melaporkan kejadian ini menjadi langkah penting agar tidak ada anak lain yang menjadi korban serupa. Masyarakat pun diajak lebih peka terhadap perubahan perilaku anak serta lingkungan pergaulannya, demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Saat ini, aparat kepolisian terus mendalami kasus ini. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan menjadi bukti bahwa hukum tegas melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan.
(SBE)

