Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Rote Ndao Pastikan Kompensasi Warga Terdampak Tambak Garam Dibayar Transparan

Koleksi Foto RDP.2026

Rote Ndao, Kompas.sbs – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh persoalan kompensasi masyarakat yang terdampak pembangunan proyek tambak garam secara terbuka, transparan, dan berkeadilan.

Komitmen tersebut disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao di Ruang Sidang DPRD, Jumat (19/6/2026).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Rote Ndao, Denison Moy, ST, itu turut dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, perwakilan Kantor Pertanahan, PT Nindya Karya, serta masyarakat yang terdampak proyek tambak garam.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan sejumlah persoalan, mulai dari keterlambatan pembayaran kompensasi, ketidakjelasan mekanisme pembayaran, hingga permintaan revisi Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Bupati Paulus Henuk menegaskan bahwa tidak boleh ada satu pun masyarakat yang kehilangan haknya.

“Saya minta seluruh data masyarakat yang belum menerima kompensasi segera didata secara lengkap. Pembayarannya harus dilakukan secara transparan. Kalau perlu saya hadir langsung menyaksikan proses pembayaran agar masyarakat benar-benar menerima haknya,” tegas Paulus Henuk.

Bupati juga menjelaskan bahwa pembayaran tidak harus melalui transfer bank. Menurutnya, masyarakat dapat memilih menerima pembayaran secara tunai apabila dinilai lebih mudah.

“Soal mekanisme pembayaran tidak menjadi persoalan. Yang penting hak masyarakat harus diterima,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Bupati mengungkapkan bahwa berdasarkan data pemerintah, luas lahan yang telah terbangun mencapai sekitar 616 hektare. Dari jumlah tersebut terdapat sekitar 156 hektare lahan persawahan yang terdampak langsung.

Ia memastikan lahan persawahan yang tidak lagi dapat dipanen akan memperoleh kompensasi minimal sebesar Rp10 juta per hektare, dengan besaran akhir menyesuaikan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Kompensasi diberikan karena masyarakat kehilangan kesempatan untuk menanam dan memanen. Apabila hasil penilaian KJPP lebih besar, maka nilainya akan mengikuti hasil penilaian tersebut,” jelasnya.

Selain persoalan kompensasi, Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Rote Ndao telah mengajukan pembangunan infrastruktur jalan menuju kawasan tambak garam kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Menurutnya, usulan tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pergaraman Nasional.

Paulus mengatakan pemerintah juga telah mengusulkan pembangunan jalan senilai sekitar Rp100 miliar, di luar usulan infrastruktur lainnya yang nilainya mencapai lebih dari Rp200 miliar.

Di sisi lain, pemerintah juga meminta PT Nindya Karya memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membangun kios-kios UMKM di sekitar kawasan tambak garam agar dapat dimanfaatkan masyarakat sebagai pusat kegiatan ekonomi.

“Kami ingin masyarakat tidak hanya menerima dampak pembangunan, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi melalui usaha-usaha kecil di sekitar kawasan proyek,” katanya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai dampak lingkungan, Bupati menegaskan proyek tambak garam telah melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Meski demikian, ia meminta setiap potensi dampak negatif segera ditangani.

Apabila ditemukan sumur warga yang terdampak intrusi air asin atau mengalami penurunan kualitas air, pemerintah berkomitmen membangun sumur bor baru melalui program pemerintah daerah.

“Tidak ada pembangunan yang sama sekali tanpa dampak. Yang menjadi tugas kita adalah meminimalkan dampaknya dan segera mencari solusi apabila muncul persoalan di lapangan,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti keterlibatan tenaga kerja lokal dalam proyek tambak garam.

Ia mengaku telah meminta PT Nindya Karya bersama pemerintah pusat agar pada tahap kedua pembangunan lebih mengutamakan tenaga kerja asal Kabupaten Rote Ndao.

Menurutnya, sekitar 900 kebutuhan tenaga kerja pada tahap berikutnya akan didata melalui pemerintah desa dan Dinas Tenaga Kerja agar masyarakat lokal mendapat prioritas sesuai kompetensi yang dimiliki.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah memperjuangkan pembukaan sekolah dan pelatihan berbasis kelautan guna menyiapkan sumber daya manusia lokal dalam mendukung pengembangan industri garam di masa depan.

Menutup penyampaiannya, Paulus Henuk mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao tidak berada pada posisi berhadapan dengan masyarakat, melainkan hadir untuk memastikan seluruh hak warga terpenuhi sekaligus mendukung kelancaran pembangunan daerah.

“Saya siap menerima masyarakat kapan saja. Kalau masih ada persoalan yang belum selesai, datanglah kepada saya. Kita duduk bersama dan mencari solusi terbaik. Yang penting pembangunan berjalan, tetapi hak masyarakat juga tetap terlindungi,” pungkasnya. YH

Popular Articles