Manggarai Barat | Kompas.sbs – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Tim Badan Anggaran (Banggar) DPR RI saat menghadiri kunjungan kerja di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (03/07/2026). Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Manggarai Barat itu dihadiri Gubernur NTT, para bupati, dan wali kota se-NTT.
Kunjungan kerja tersebut menjadi forum untuk menghimpun masukan dari pemerintah daerah terkait kebijakan penerimaan negara dan alokasi dana transfer daerah dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2027.
Dalam kesempatan itu, Paulus Henuk mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi Kabupaten Rote Ndao. Ia menyoroti tren penurunan alokasi dana transfer ke daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik.
Menurut Paulus, pemerintah pusat perlu mengkaji kembali ketentuan mengenai pembatasan belanja pegawai dan belanja infrastruktur sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut direvisi melalui pendekatan lex specialis dalam Undang-Undang APBN sehingga daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, termasuk Kabupaten Rote Ndao, memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk membiayai kebutuhan dasar pemerintahan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan masyarakat.
Selain persoalan fiskal, Paulus juga meminta dukungan pemerintah pusat terhadap pengembangan Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Rote Ndao yang tengah dipersiapkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan swasembada garam nasional.
Ia mengusulkan adanya kebijakan khusus berupa subsidi atau perlakuan khusus terhadap biaya logistik agar harga garam produksi Rote Ndao mampu bersaing di pasar nasional.
Tidak hanya itu, Paulus juga mendorong agar pengembangan K-SIGN tidak berhenti pada produksi garam sebagai bahan baku, tetapi dilanjutkan dengan pembangunan industri hilirisasi, seperti industri garam farmasi, garam beryodium, dan berbagai produk turunan lainnya yang memiliki nilai tambah lebih tinggi.
“Pengembangan industri hilirisasi diyakini mampu membuka lapangan kerja baru, meningkatkan nilai ekonomi komoditas garam, serta memperkuat perekonomian masyarakat Rote Ndao,” ujarnya.
Pada sektor aparatur sipil negara, Paulus menyampaikan aspirasi agar pemerintah pusat memberikan kebijakan yang lebih progresif terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia mengusulkan peningkatan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pembiayaan gaji PPPK melalui APBN, serta perubahan status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk memberikan kepastian karier dan perlindungan bagi putra-putri daerah Rote Ndao agar memiliki peluang yang lebih besar menjadi aparatur negara di daerahnya sendiri.
Di akhir penyampaiannya, Paulus berharap seluruh usulan yang disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan APBN 2027.
Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk mempercepat pembentukan Undang-Undang Kepulauan sebagai dasar pemberian kebijakan afirmatif bagi daerah kepulauan seperti NTT, yang memiliki karakteristik geografis berbeda dengan wilayah daratan lainnya di Indonesia.
Menurutnya, keberpihakan pemerintah pusat terhadap daerah kepulauan sangat diperlukan agar pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud secara berkeadilan.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, melalui unggahan pada akun Facebook resminya terkait hasil pertemuan dengan Tim Badan Anggaran DPR RI di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

