Top 5 This Week

Related Posts

BPN Rote Ndao Jelaskan Polemik Sertifikat Tanah di Kawasan Pesisir, Pemilik Lahan Soroti Dugaan Kejanggalan

 

Kompas.sbs-ROTE NDAO — Polemik pengurusan sertifikat tanah di wilayah pesisir Kabupaten Rote Ndao kembali mencuat setelah pemilik lahan Kristian Feoh yang dikuasakan ke Saudara Yandri Nalle, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses administrasi di Badan Pertanahan Nasional.( BPN ROTE NDAO), Rabu (20/05/2026)

Yandri menyebut proses pengurusan sertifikat tanah miliknya telah berlangsung sejak 2021 Namun, hingga kini sertifikat hak milik (SHM) belum dapat diterbitkan karena lahan tersebut disebut masuk kawasan sempadan pantai.

Menurut Yandri, awalnya pihak pertanahan hanya menyampaikan dua hambatan dalam proses penerbitan sertifikat, yakni status kawasan hutan lindung dan PIPPIB. Karena itu, pihak keluarga kemudian melakukan klarifikasi dari tingkat dinas Kehutanan Rote hingga ke tingkat provinsi dan kementerian Kehutanan Melalui Dirjen PLANOLOGI

“Kami sudah datang ke BPKH Provinsi dan Kementerian Kehutanan di Jakarta untuk meminta penjelasan Sekaligus permohonan Penghapusan Status Hutan Lindung dan PIPPIB pada Lahan Kami, ujar Yandri.

Ia menjelaskan, hasil klarifikasi di kementerian menyebut sebagian lahan telah keluar dari kawasan hutan lindung meskipun luasnya mengalami pengurangan. Setelah itu, pihak BPN juga menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) untuk pembayaran administrasi sebagai syarat lanjutan proses sertifikasi.

Namun, saat kembali melakukan konfirmasi pada 12 mey lalu, pihak pertanahan menyatakan lahan tersebut hanya dapat diterbitkan dalam bentuk SHP dan bukan SHM karena masuk kawasan sempadan pantai.

Yandri mempertanyakan perubahan alasan tersebut karena sebelumnya tidak pernah disebutkan bahwa tanah miliknya berada dalam kawasan sempadan pantai.

“Kami merasa ada perubahan penjelasan. Awalnya hanya disebut soal hutan lindung dan PIPPIB, tetapi kemudian muncul alasan baru terkait sempadan pantai,” katanya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao, Azis Barawasi, menegaskan bahwa seluruh pelayanan pertanahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Azis, objek tanah tersebut sebelumnya memang telah memiliki sertifikat. Namun, sertifikat lama telah dilepaskan secara sukarela berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sehingga proses pengurusan kembali dilakukan dari awal.

Ia menjelaskan, pada tahap awal pemeriksaan ditemukan bahwa sebagian lokasi masuk kawasan hutan dan PIPPIB. Karena itu, pihak pertanahan menyarankan pemohon untuk mengurus penyelesaian status kawasan ke instansi kehutanan.

“Kami tetap membantu memberikan arahan hingga akhirnya terbit surat pelepasan kawasan dari instansi terkait,” ujar Azis.

Setelah persoalan kawasan hutan dinyatakan selesai, proses pengurusan sertifikat kembali dilanjutkan melalui tahapan pendaftaran, pengukuran, dan penyesuaian batas bidang tanah sesuai area yang telah dikeluarkan dari kawasan kehutanan.

Namun, dalam proses pemeriksaan lanjutan, pihak pertanahan menemukan indikasi bahwa lokasi bidang tanah masuk kawasan sempadan pantai berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Rote Ndao.

Azis menjelaskan, kawasan sempadan pantai merupakan area sekitar 100 meter dari garis pasang tertinggi air laut. Berdasarkan aturan yang berlaku, lahan di kawasan tersebut tidak dapat diterbitkan sebagai hak milik.

“Kalau masuk kawasan sempadan pantai, statusnya tidak bisa menjadi hak milik. Biasanya hanya bisa dalam bentuk hak pakai atau hak lainnya sesuai ketentuan,” jelasnya.

Ia juga menyebut regulasi tata ruang di wilayah pesisir terus mengalami penyesuaian. Pemerintah daerah saat ini disebut sedang melakukan revisi RTRW yang diperkirakan berlaku hingga tahun 2033 atau 2035.

Menurut Azis, pembaruan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya polemik pertanahan di kawasan pesisir. Sebab, sebagian masyarakat telah lebih dahulu memiliki atau menguasai tanah sebelum aturan terbaru diberlakukan.

Selain itu, pihak pertanahan meminta masyarakat turut berkoordinasi dengan dinas PUPR dan perizinan karena kedua instansi tersebut memiliki kewenangan terkait tata ruang dan izin pembangunan di kawasan pesisir.

Azis berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui diskusi bersama agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan polemik pertanahan di wilayah pesisir tidak semakin meluas.YH

 

Popular Articles