BLITAR.KOMPAS.SBS – Dugaan pungutan dalam program Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, menjadi perhatian Ormas BIDIK DPD Jawa Timur. Organisasi kemasyarakatan tersebut turun langsung ke lapangan untuk menggali informasi sekaligus mendengarkan keluhan warga Dusun Kakarejo.
Perwakilan Ormas BIDIK DPD Jawa Timur, menemui sejumlah warga guna memperoleh keterangan awal mengenai persoalan yang berkembang di masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya mengawal pemberitaan media lokal agar informasi yang disampaikan kepada publik dapat ditelusuri dan diklarifikasi secara berimbang.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pembebanan biaya kepada masyarakat dalam pelaksanaan suatu program administrasi. Warga berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai prosedur, dasar penarikan biaya apabila ada, serta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Dugaan Pungutan, Dasar Penarikan Dipertanyakan
Informasi yang dihimpun dari warga mengarah pada dugaan pungutan SISMIOP yang dikaitkan dengan Kepala Dusun Kakarejo berinisial S.
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Sejumlah hal perlu diperjelas, mulai dari apakah benar terdapat penarikan uang, berapa besaran yang dibebankan kepada warga, apa dasar penetapannya, hingga bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggung jawabannya.
Jika penarikan biaya memang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, penjelasan terbuka dari pihak terkait tentu diperlukan agar masyarakat memahami prosedurnya.
Sebaliknya, apabila terdapat penarikan yang tidak memiliki dasar atau tidak sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
Transparansi menjadi kunci. Jangan sampai keluhan masyarakat hanya menjadi perbincangan tanpa memperoleh jawaban yang jelas.
Kasun Berinisial S Maju sebagai Calon Kades.
Perhatian terhadap persoalan ini turut menjadi sorotan karena S, yang disebut warga sebagai kepala dusun, diketahui mencalonkan diri sebagai calon Kepala Desa Sidorejo.
Kondisi tersebut membuat keterbukaan informasi semakin penting agar persoalan yang berkembang tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih dalam momentum pemilihan kepala desa.
Meski demikian, status S sebagai calon kepala desa bukanlah bukti adanya pelanggaran. Dugaan yang berkembang harus tetap diuji melalui fakta, dokumen pendukung, dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Fokus utama persoalan ini adalah memastikan apakah pelaksanaan program SISMIOP telah berjalan sesuai prosedur dan apakah biaya yang dikeluhkan warga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
BIDIK DPD Jatim Siapkan Klarifikasi.
Ormas BIDIK DPD Jawa Timur akan menindaklanjuti informasi awal yang diperoleh dari masyarakat dengan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
Pihak yang akan dimintai keterangan meliputi Pemerintah Desa Sidorejo, pihak yang disebut dalam keluhan warga, serta instansi berwenang yang memahami mekanisme pelaksanaan program SISMIOP.
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan gambaran persoalan secara utuh, bukan untuk menghakimi pihak tertentu.
Ormas BIDIK ingin memastikan bahwa suara masyarakat mendapatkan perhatian dan setiap persoalan yang menyangkut pelayanan publik dapat dijelaskan secara terbuka.
Keterangan warga akan menjadi bahan awal penelusuran, sedangkan kesimpulan harus didasarkan pada hasil verifikasi, dokumen, dan klarifikasi semua pihak.
Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Polemik
Dugaan pungutan dalam program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak seharusnya dibiarkan tanpa penjelasan.
Pemerintah desa dan pihak terkait perlu memberikan keterangan yang terang agar masyarakat mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya.
Apakah dugaan pungutan SISMIOP di Dusun Kakarejo memiliki dasar yang jelas?
Bagaimana mekanisme pelaksanaannya? Dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan fakta.
Ormas BIDIK DPD Jawa Timur menyatakan akan melanjutkan upaya klarifikasi sebagai bagian dari pengawalan aspirasi masyarakat. Perkembangan persoalan ini akan bergantung pada hasil penelusuran dan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Media membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Desa Sidorejo, Kepala Dusun Kakarejo berinisial S, serta instansi terkait demi memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(an)

