BA’A | KOMPAS.SBS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao membahas tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao, Jumat (23/10/2026).
Pembahasan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili, bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda. Pembahasan dilakukan untuk mengkaji substansi serta menyempurnakan materi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan selanjutnya dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Parkir; Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Ketujuh Ranperda itu direncanakan untuk ditetapkan dalam Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026. Rencana tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, peningkatan pelayanan publik, pengelolaan potensi daerah, serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pembentukan peraturan daerah diharapkan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif.
Sumber: Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kabupaten Rote Ndao
