Top 5 This Week

Related Posts

Ahli Waris Soroti Data Ganti Rugi Tahun 2000 dalam Mediasi Sengketa Lahan Kapuk

Jakarta Barat, Kompas.sbs – Upaya penyelesaian sengketa lahan melalui mediasi yang difasilitasi Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, berakhir tanpa kesepakatan. Pertemuan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Kapuk pada Selasa (2/6/2026) siang itu belum menghasilkan titik temu antara pihak pemerintah dan ahli waris Sa’anah binti Sainan.

Sebelum pembahasan substansi sengketa dimulai, pihak ahli waris mempertanyakan bentuk undangan yang diterbitkan Kelurahan Kapuk. Dalam surat yang diterima, agenda kegiatan disebut sebagai “Rapat Koordinasi”, bukan mediasi sebagaimana yang dipahami para pihak.

Menurut pihak ahli waris, perbedaan nomenklatur tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status dan tujuan pertemuan yang digelar oleh pemerintah.

Meski demikian, pertemuan tetap berlangsung dan dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Kapuk, unsur TNI dari Koramil, kepolisian, kuasa hukum ahli waris, serta sejumlah perwakilan ahli waris.

Dalam forum tersebut, Andreas dari Biro Hukum Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat menyampaikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki instansi terkait, lahan yang menjadi objek sengketa disebut telah beberapa kali menerima pembayaran ganti rugi, dengan pembayaran terakhir tercatat pada tahun 2000. Menurut Andreas, data dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menunjukkan pembayaran dilakukan atas nama Sa’anah.

“Berdasarkan data yang ada, pembayaran pernah dilakukan kepada Sa’anah dan terakhir pada tahun 2000,” ujar Andreas dalam pertemuan tersebut.

Pernyataan itu langsung mendapat respons dari pihak ahli waris. Mereka mempertanyakan keabsahan data pembayaran tersebut karena, berdasarkan keterangan keluarga, Sa’anah telah meninggal dunia sebelum tahun pembayaran yang tercantum dalam dokumen yang disebutkan.

Pihak ahli waris juga menyatakan pernah meminta data terkait pembayaran ganti rugi kepada Dinas PUPR. Namun, menurut mereka, saat itu instansi tersebut menyampaikan bahwa tidak memiliki data yang dimaksud. Atas dasar itu, ahli waris meminta pemerintah menunjukkan dokumen pembayaran yang menjadi dasar pernyataan bahwa ganti rugi telah dilakukan pada tahun 2000.

Ahli waris menilai klaim mengenai adanya pembayaran ganti rugi pada tahun 2000 perlu dibuktikan melalui dokumen resmi. Mereka juga mempertanyakan pernyataan tersebut karena hingga mediasi berlangsung, bukti pembayaran yang dimaksud belum dapat ditunjukkan kepada pihak ahli waris.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu poin utama yang menyebabkan mediasi belum mencapai kesepakatan. Ahli waris meminta pemerintah menunjukkan dokumen asli serta dasar hukum yang menjadi landasan pembayaran ganti rugi dimaksud.

Di sisi lain, pihak pemerintah belum memberikan kesimpulan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian data tersebut. Pemerintah menyatakan masih perlu melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dokumen dan arsip yang berkaitan dengan proses pembayaran ganti rugi.

Pihak ahli waris tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas lahan yang disengketakan dan menegaskan perlunya transparansi dalam proses pembuktian dokumen.

Karena masing-masing pihak masih berpegang pada data dan argumentasi yang berbeda, pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang satu jam tersebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian sengketa.

Turut hadir dalam kegiatan itu Suhardin selaku Camat Cengkareng, M. Arief Budiman selaku Lurah Kapuk, Eko dari unsur Koramil, Iptu Edi selaku Kapospol Kapuk, serta jajaran Kelurahan Kapuk yang berupaya memfasilitasi penyelesaian persoalan melalui jalur musyawarah.

Hingga pertemuan berakhir, seluruh pihak sepakat untuk melanjutkan komunikasi serta melakukan penelusuran dokumen guna mencari solusi yang dapat diterima bersama dan memberikan kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi lanjutan dari pihak Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, maupun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan oleh pihak ahli waris dalam forum mediasi tersebut. (Sabeni)

Popular Articles