Top 5 This Week

Related Posts

Bupati Paulus Henuk Soroti Distribusi BBM Rote Ndao, Dugaan Permainan Izin Harus Ditelusuri!

‏ROTE NDAO, KOMPAS.SBS – Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., menyoroti persoalan kuota dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Persoalan tersebut mencakup penyerapan kuota yang belum maksimal, dugaan penyimpangan dalam mekanisme perizinan, hingga perbedaan harga jual BBM di tingkat masyarakat.

Persoalan itu dibahas pada Rabu (21/10/2026). Dalam pembahasan tersebut, Bupati menekankan pentingnya menelusuri persoalan distribusi BBM secara menyeluruh, mulai dari penetapan kuota, pemegang izin, proses pengiriman, hingga penjualan kepada masyarakat.

Menurut data yang dipaparkan dalam pertemuan tersebut, kuota BBM yang disebutkan sebesar 7.900 pada 2024 hanya terealisasi sekitar 4.988. Pada 2025, kuota turun menjadi 6.300, dengan realisasi penyaluran mencapai 5.250 atau sekitar 83 persen.

Sementara itu, pada 2026, kuota kembali turun menjadi 5.550. Hingga akhir September, realisasi penyaluran disebut baru mencapai 3.135 atau sekitar 56 persen.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa kuota BBM untuk Rote Ndao berpotensi kembali berkurang pada tahun berikutnya apabila penyerapan tidak meningkat. Dalam pembahasan itu, muncul perkiraan bahwa kuota dapat turun menjadi sekitar 4.000 lebih. Namun, perkiraan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui kebijakan resmi pemerintah pusat.

Persoalan penyerapan kuota menjadi perhatian karena realisasi penyaluran yang belum maksimal dapat memengaruhi evaluasi kebutuhan BBM pada periode berikutnya.

Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa sisa kuota yang tersedia perlu dimanfaatkan secara optimal. Lima SPBU juga disebut telah diingatkan agar memperhatikan penyaluran sisa kuota sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Namun, upaya tersebut membutuhkan pengawasan dan data yang akurat untuk memastikan BBM benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Evaluasi tidak cukup hanya melihat jumlah kuota yang ditetapkan. Pemerintah dan pihak terkait juga perlu membandingkan data penyaluran dengan kebutuhan riil masyarakat, termasuk aktivitas pertanian, perikanan, transportasi, dan kegiatan ekonomi lainnya.

Dengan demikian, penetapan kuota pada tahun berikutnya dapat didasarkan pada kebutuhan yang terukur, bukan semata-mata pada angka realisasi penyaluran sebelumnya.

Selain persoalan kuota, Bupati Paulus Henuk menyoroti pentingnya penelusuran terhadap pihak-pihak yang memiliki izin penjualan BBM.

Dalam pembahasan tersebut, muncul dugaan adanya pemegang izin yang tidak menjalankan kegiatan penjualan secara langsung, tetapi diduga mengalihkan atau memperjualbelikan izin kepada pihak lain.

Data yang disampaikan dalam pertemuan itu menyebutkan terdapat 198 nama yang kemudian diseleksi menjadi 168 nama dan kembali disaring hingga tersisa 77 pihak yang disebut aktif.

Daftar tersebut perlu diverifikasi untuk memastikan siapa pemegang izin sebenarnya, siapa yang menjalankan kegiatan penjualan, serta apakah aktivitas usaha di lapangan sesuai dengan dokumen perizinan.

Penelusuran juga perlu memastikan apakah pihak yang tercatat dalam administrasi benar-benar menjalankan usaha atau hanya tercantum dalam daftar pemegang izin.

Jika ditemukan ketidaksesuaian, pihak terkait perlu dimintai klarifikasi dan diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Dugaan pengalihan atau jual beli izin tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan dari pihak berwenang.

Persoalan harga jual BBM di tingkat masyarakat juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.

Sejumlah harga yang disebutkan dalam pertemuan itu berkisar antara Rp20.000, Rp22.000, hingga Rp25.000 per liter.

Perbedaan harga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai biaya distribusi, jalur penjualan, serta kesesuaian harga dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk memastikan penyebabnya, pemeriksaan perlu dilakukan dari hulu hingga hilir. Penelusuran harus mencakup pemegang izin, proses pengiriman, penyaluran melalui SPBU, hingga pihak yang menjual BBM kepada masyarakat.

Pemeriksaan tersebut penting untuk membedakan biaya distribusi yang dapat dipertanggungjawabkan dari kemungkinan praktik penjualan yang tidak sesuai ketentuan.

Besaran harga yang disebutkan juga perlu diverifikasi berdasarkan jenis BBM, lokasi penjualan, satuan transaksi, dan aturan harga yang berlaku.

Selain persoalan perizinan dan harga, frekuensi pengiriman BBM turut menjadi perhatian.

Dalam pembahasan tersebut, disampaikan bahwa pengiriman yang hanya dilakukan dua kali dalam sebulan berpotensi menyulitkan pemenuhan kebutuhan masyarakat ketika permintaan meningkat.

Kebutuhan BBM di Rote Ndao disebut meningkat pada Maret hingga Juni, seiring aktivitas musim tanam dan panen. Aktivitas sektor perikanan juga perlu diperhitungkan karena kebutuhan bahan bakar dapat berubah mengikuti kegiatan nelayan dan kondisi cuaca.

Atas kondisi tersebut, muncul usulan agar frekuensi pengiriman ditingkatkan dari dua kali menjadi empat kali dalam sebulan, sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Usulan tersebut diharapkan dapat membuat distribusi lebih fleksibel dan mengurangi risiko kekurangan pasokan ketika kebutuhan masyarakat meningkat.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, data dari sektor pertanian dan perikanan perlu dihimpun serta dibandingkan dengan realisasi penyaluran BBM setiap bulan.

Persoalan distribusi BBM di Rote Ndao membutuhkan keterbukaan informasi dari seluruh pihak yang terlibat.

Pertamina, SPBU, pemegang izin, serta instansi pemerintah yang memiliki kewenangan perlu menjelaskan mekanisme penyaluran, data realisasi kuota, proses perizinan, dan pengawasan penjualan BBM.

Pemeriksaan terhadap daftar pemegang izin juga diperlukan untuk memastikan bahwa pihak yang tercatat benar-benar menjalankan usaha sesuai ketentuan.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memiliki data yang memadai untuk mengevaluasi kebutuhan BBM dan menyampaikan persoalan distribusi kepada pihak berwenang.

Media juga perlu melakukan konfirmasi secara berimbang kepada pihak-pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat mengenai penyebab rendahnya penyerapan kuota, perbedaan harga jual, dan dugaan ketidaksesuaian perizinan.

Persoalan BBM bukan hanya berkaitan dengan angka kuota, tetapi juga menyangkut kepastian pasokan, kelancaran aktivitas ekonomi, dan keterjangkauan harga bagi masyarakat.

Apabila kuota tidak terserap secara maksimal sementara masyarakat masih menghadapi persoalan pasokan dan harga, evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan dan pelaksanaan distribusi menjadi penting.

Karena itu, data kuota, realisasi penyaluran, daftar pemegang izin, aktivitas SPBU, dan harga jual di lapangan perlu diperiksa secara transparan.

Publik kini membutuhkan kejelasan: apakah persoalan BBM di Rote Ndao terutama disebabkan oleh perencanaan kuota, kendala pengiriman, atau masalah dalam pelaksanaan distribusi? Jawabannya harus didasarkan pada data, hasil pemeriksaan, dan keterangan resmi pihak-pihak terkait.

Popular Articles