MANADO — Tim Investigasi LSM Komunitas Independent Bersama Azas Rakyat (KIBAR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pada Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara.
Desakan tersebut disampaikan Meidi Maliki, Tim Investigasi LSM KIBAR, menyusul laporan pengaduan masyarakat yang telah disampaikan kepada Kejari Manado terkait dugaan penyimpangan pengadaan yang didasarkan antara lain pada hasil pemeriksaan BPK, dokumen pengadaan, pembayaran kepada penyedia, serta perbedaan harga dengan katalog sektoral.
Menurut Meidi, laporan tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Ada sejumlah fakta yang menurut KIBAR layak segera diuji melalui proses hukum, terutama menyangkut metode pengadaan, legalitas penyedia, harga barang, pembayaran, serta dugaan kelebihan pembayaran.
“Kami meminta Kejari Manado tidak membiarkan laporan ini berhenti sebagai dokumen administrasi. Kalau memang terdapat indikasi penyimpangan dan temuan pemeriksaan yang mengarah pada kerugian atau kelebihan pembayaran negara, harus segera ditelusuri sampai terang siapa yang bertanggung jawab dan ke mana aliran uangnya,” tegas Meidi.
Dalam laporan KIBAR disebutkan terdapat pembayaran kepada tiga penyedia, yakni SMTE, AAM dan RSF, dengan total pembayaran mencapai Rp4.376.496.148.
Sementara itu, angka selisih atau kelebihan pembayaran yang menjadi dasar laporan disebut mencapai Rp2.812.558.107,35. Angka tersebut diminta untuk diverifikasi langsung melalui dokumen sumber, termasuk kontrak, bukti pembayaran, dokumen pengadaan dan dokumen pemeriksaan BPK.
Meidi menegaskan, hasil pemeriksaan BPK tidak boleh dipandang sebelah mata.
Namun, ia juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan tidak berhenti pada kesimpulan administratif.
LHP BPK adalah dokumen pemeriksaan resmi dan merupakan petunjuk yang sangat penting bagi aparat penegak hukum. Tetapi kami tidak mengatakan bahwa LHP itu sendiri otomatis memvonis seseorang melakukan korupsi. Justru Kejaksaan harus menggunakan temuan tersebut sebagai pintu masuk untuk membuktikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang tidak sah dan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Menurutnya, apabila unsur-unsur tersebut nantinya terbukti melalui penyelidikan dan penyidikan, maka persoalan tidak lagi sekadar administrasi pengadaan, tetapi dapat masuk ke ranah pertanggungjawaban pidana.
Salah satu bagian yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius adalah alasan penggunaan metode pengadaan langsung.
Dalam klarifikasi yang menjadi dasar laporan, PPK antara lain menyebut alasan “membayar hutang” dan kondisi “urgent/mendesak”.
Pertanyaan yang harus dijawab antara lain: apakah utang tersebut benar-benar ada, kepada siapa utang timbul, kapan barang dipesan atau diterima, apakah terdapat perikatan sebelumnya, apakah kebutuhan telah direncanakan dan dianggarkan, serta apakah pembayaran tersebut benar-benar merupakan pembayaran atas barang yang telah diterima secara sah.
“Istilah membayar utang tidak boleh menjadi tameng untuk membenarkan metode pengadaan apabila proses awalnya bermasalah. Begitu pula alasan urgent tidak boleh digunakan untuk menutup kelemahan perencanaan. Semua harus dibuktikan dengan dokumen,” kata Meidi.
Dalam laporan KIBAR juga dipersoalkan apakah kondisi mendesak tersebut benar-benar tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau justru muncul akibat lemahnya perencanaan kebutuhan dan pengadaan.
Selain mekanisme pengadaan, KIBAR meminta Kejari Manado memeriksa legalitas usaha ketiga penyedia.
Dalam dokumen laporan disebutkan adanya persoalan yang perlu diverifikasi terkait kesesuaian kegiatan usaha penyedia dengan barang yang diperoleh atau diperdagangkan.
Data yang menjadi dasar laporan menyebut SMTE memiliki KBLI 46691, sementara AAM disebut tidak memiliki KBLI 46441 maupun 46691, sedangkan untuk RSF belum ditemukan data KBLI yang dapat diidentifikasi dalam bahan yang diperoleh KIBAR.
Karena itu, KIBAR meminta APH memeriksa NIB, KBLI pada saat pengadaan, izin usaha, sertifikasi, dokumen distributor atau produsen, serta legalitas produk apabila memang dipersyaratkan.
“Kami tidak sedang menghakimi penyedia. Justru karena itu semua harus diverifikasi Kejaksaan. Apakah penyedia memang memiliki kapasitas dan legalitas untuk memasok barang tersebut? Ini sederhana, tetapi sangat penting dalam membedah sebuah proses pengadaan,” ujar Meidi.
Meidi juga menyoroti kemungkinan munculnya anggapan bahwa apabila terdapat Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atau pengembalian uang negara, maka persoalan hukum otomatis selesai.
TGR atau pengembalian kerugian negara tidak dengan sendirinya menghapus dugaan tindak pidana korupsi. Pengembalian uang negara adalah satu persoalan, sedangkan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan persoalan lain yang harus dibuktikan berdasarkan unsur-unsur pidana dan alat bukti,” tegas Meidi.
Ia menilai justru apabila ditemukan adanya kerugian atau kelebihan pembayaran, proses pengembalian tersebut perlu ditelusuri secara jelas: siapa yang mengembalikan, berapa jumlahnya, kapan dikembalikan, berdasarkan dokumen apa, dan apakah seluruh nilai yang dipersoalkan telah dipulihkan.
Dokumen laporan KIBAR sendiri meminta Kejari menelusuri nilai kontrak, harga satuan, harga pembanding, harga katalog sektoral/e-katalog, volume, jumlah barang yang benar-benar diterima, bukti pembayaran, bukti transfer, rekening penerima hingga kemungkinan pembayaran kepada pihak lain.
Menurut Meidi, titik penting dalam perkara pengadaan bukan hanya berhenti pada pertanyaan berapa besar selisih harga, tetapi juga siapa yang menikmati manfaat ekonomi dari transaksi tersebut.
Karena itu, KIBAR meminta Kejari Manado melakukan penelusuran aliran dana kepada ketiga penyedia maupun pihak lain yang mempunyai hubungan dengan proses pengadaan dan pembayaran.
“Kalau ada dugaan kelebihan pembayaran, jangan berhenti pada angka. Telusuri rekeningnya. Telusuri transfernya. Telusuri siapa penerima manfaat akhirnya. Dari sana akan terlihat apakah persoalannya hanya kesalahan administratif atau terdapat konstruksi perbuatan pidana,” tegasnya.
Dalam laporan tersebut, KIBAR juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya hubungan antara pejabat pengadaan, penyedia dan pihak lain yang terlibat serta penelusuran aliran dana untuk mengetahui pihak yang sesungguhnya menerima manfaat transaksi.
KIBAR secara resmi meminta Kejari Manado melakukan telaah dan pengumpulan bahan keterangan, memeriksa dokumen pengadaan dan LHP BPK, meminta klarifikasi PPK dan pihak terkait, memeriksa perencanaan kebutuhan, menguji dasar penggunaan pengadaan langsung, memeriksa kontrak dan dokumen penerimaan barang, serta melakukan verifikasi legalitas ketiga penyedia.
“Kami tidak meminta Kejaksaan menghukum seseorang tanpa proses. Kami meminta Kejaksaan bekerja berdasarkan hukum. Periksa, klarifikasi, kumpulkan bukti, telusuri uangnya, dan apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses sesuai ketentuan hukum,” ujar Meidi.
Ia menegaskan, KIBAR menyerahkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Jangan sampai masyarakat sudah menyampaikan laporan, dokumen sudah diserahkan, temuan pemeriksaan sudah ada, tetapi kemudian perkara berhenti tanpa kejelasan. Kami akan terus mengawal proses ini secara objektif dan berdasarkan dokumen,” pungkasnya.
Laporan KIBAR sendiri menegaskan bahwa dugaan, indikasi, dan angka yang disampaikan masih harus diverifikasi melalui penyelidikan, keterangan saksi, ahli, pemeriksaan fisik, pemeriksaan transaksi keuangan, dan alat bukti lainnya

