Top 5 This Week

Related Posts

Sidang KKEP Bripka P, 22 Saksi Hadir dan 2 Keterangan Dibacakan

 

 

PALI — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjatuhkan sanksi terhadap inisial Bripka P, anggota Polres PALI yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas.

Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/39/IX/2026, Bripka P dijatuhi sanksi etika berupa dinyatakan melakukan perbuatan tercela serta diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.

Selain itu, Komisi KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar dari Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si., mengatakan putusan tersebut dijatuhkan setelah Komisi KKEP memeriksa seluruh fakta dan keterangan dalam persidangan.

“Dalam persidangan, Komisi KKEP telah memeriksa fakta-fakta dan keterangan para saksi serta mendengarkan keterangan terduga pelanggar. Dari hasil persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik,” kata Suprawira.

Sidang digelar di Aula Dalmas Polres PALI, Senin (28/9/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sidang dipimpin Kompol Suprawira selaku Wakapolres PALI, didampingi Kompol Sutrisman, S.H., M.M., dan Kompol Andri Noviansyah, S.Kom.

Sebanyak 22 saksi hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, keterangan dua saksi lainnya, yakni Brigpol Robi Tri Darnansyah dan Ipda Nurdiansyah, S.H., dibacakan dalam persidangan.

Persidangan juga dihadiri perangkat pendukung, di antaranya penuntut Ipda Hendri Jonson dan Aiptu Sumaryono, S.H., sekretaris Bripka Nopian Pratama, serta pendamping AKP Leviarsinius Haloho, S.H., Iptu Musfa’in, S.H., dan AKP Arzuan, S.H. Sementara Bripda Tyo Andica bertugas sebagai rohaniawan dan Bripda Akbar Al Falah serta Bripda Riza Andrean Putra sebagai pengawal.

Bripka P sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polsek Talang Ubi pada 2021, kemudian sebagai Bintara Satreskrim sejak 27 Januari 2022 dan Ps Kaur Ident Satreskrim Polres PALI sejak 9 Maret 2022.

Dalam perkara tersebut, Bripka P dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga Kabupaten PALI yang telah menjalani penangkapan, penahanan dan pengeluaran tahanan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan.

Perbuatannya dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

“Komisi juga mempertimbangkan fakta yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan. Sedangkan yang memberatkan, yang bersangkutan pernah menjalani sidang KKEP sebelumnya,” ujar Suprawira.

Terkait pihak-pihak yang merasa menjadi korban, Polres PALI menyatakan terbuka menerima laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Polres PALI terbuka untuk menerima laporan apabila ada korban yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait perkara yang dimaksud. Setiap laporan yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” kata Suprawira.

Atas putusan tersebut, Bripka P menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding.(Tim)

—

 

Popular Articles