KOMPAS.SBS – KUPANG — Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Falentinus Kebo diminta untuk tidak mudah menjawab produk jurnalistik wartawan dengan laporan polisi. Pejabat publik harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers.
Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo menanggapi laporan Bupati TTU terhadap wartawati dan Pemred NTTHits.Com, Yohanes Seo dan Jude de Lorenzo Taolin yang kini diperiksa Polres TTU.
“Saya menghormati hak Bupati TTU atas nama baik, hak jawab dan hak koreksi. Tetapi pejabat publik juga harus siap terhadap kritik dan pengawasan pers. Kekuasaan tidak boleh terlalu mudah menjawab pena dengan polisi,” kritik Winston Rondo.
Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, dirinya membela kemerdekaan pers bukan berarti membela kesalahan jurnalistik. Jika wartawan tidak berimbang, tidak konfirmasi atau melanggar Kode Etik Jurnalistik, maka koreksi harus dilakukan, hak jawab wajib diberikan, dan keputusan Dewan Pers harus dihormati.
Namun, kesalahan jurnalistik tidak otomatis menjadi tindak pidana. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyediakan mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga semakin mempertegas, bahwa terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, mekanisme hak jawab, hak koreksi, etik jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers harus ditempuh terlebih dahulu sebelum jalur pidana atau perdata digunakan.
“Karena itu, pertanyaan kunci dalam kasus NTTHits bukan sekadar apakah wartawannya keliru. Dewan Pers sudah memberikan penilaian etik. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah seluruh mekanisme Dewan Pers benar-benar sudah selesai sebelum pintu pidana dibuka? Jika belum, proses itu harus dituntaskan terlebih dahulu,” jelasnya.
Winston meminta Dewan Pers memperjelas status akhir sengketa pers Bupati TTU dan NTTHits.Com. Ia juga meminta penyidik Polres TTU memastikan UU Pers serta Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi rujukan utama.
“Ini bukan semata soal satu wartawan NTTHits. Ini soal preseden bagi kebebasan pers di NTT. Jangan sampai proses hukum menciptakan _chilling effect_: dimana wartawan takut bertanya, redaksi takut menginvestigasi, dan pers akhirnya hanya berani memberitakan yang menyenangkan kekuasaan,” tandasnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT sebagai organisasi konstituen Dewan Pers mengingatkan Polres TTU untuk membaca secara utuh surat Dewan Pers terkait sengketa tersebut.
“Cermati secara baik surat itu sebelum terima laporan polisi yang dilakukan pelapor, masih ada tahapan yang harus dilewati di Dewan Pers. Jangan menganggap dua surat itu sudah final,” kata SMSI NTT.
Terpisah, Kuasa Hukum Bupati TTU, Ferdi Makhtaen, S.H yang dikonfirmasi tim media melalui WhatsApp pada pukul 23.07 WITA menjelaskan, pada prinsipnya Bupati Falen Kebo sangat menerima kritik terkait jabatan dan pemerintahannya.
Namun dalam konteks laporan terhadap wartawan NTTHits, itu adalah serangan pribadi terhadap Bupati Falen dan keluarga.
“Soal kritik dan saran itu wajib beliau terima. Namun fakta yang terjadi adalah serangan terhadap harkat dan martabat seorang Falen Kebo dan keluarga. Siapapun pasti tidak akan menerima ketika sesuatu yang tidak dilakukan namun secara berturut-turut diberitakan tanpa konfirmasi terhadap sumber,” jelas Makhtaen.
“Kami duga ada dendam tersendiri terhadap pribadi Falen Kebo atau ada juga dugaan bahwa bisa saja ada muatan lain yang menunggangi kepentingan ini,” lanjutnya.
Ia menegaskan, laporan polisi terhadap wartawan NTTHits.Com terkait dugaan pemfitnahan terhadap pribadi Falen Kebo dan keluarga, bukan sebagai bupati.



