*Kepada Yth : Kapolres Pali.*
*Dari : Kapolsek Penukal Utara.*
*Assalammualaikum, Wr, Wb.*
Selamat pagi Komandan mohon ijin melaporkan Sbb :
*I. PERIHAL :*
Sosialisasi Pelarangan Membuka Lahan / Kebun Dengan Cara Dibakar Di Desa Kota Baru Kec. Penukal Utara Kab. Pali.
*II. FAKTA – FAKTA :*
*1.* Pada hari ini Minggu tanggal 27 September 2026 sekira Pukul 08.00 Wib s/d Selesai Kapolsek Penukal Utara IPTU BUDI ANHAR, S.H.,M.Si.,C.I.I.,C.B.,Med beserta Bhabinkamtibmas melaksanakan Sosialisasi Pelarangan Membuka Lahan / Kebun Dengan Cara Dibakar Di Desa Kota Baru Kec. Penukal Utara Kab. Pali.
*2.* Hadir Dalam Kegiatan Tersebut :
• Sdr Buyamin Masyarakat Desa Kota Baru,
• Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara.
*3.* Bhabinkamtibmas Penukal Utara pada kesempatan tersebut menyampaikan kepada warga Masyarakat Desa Kota Baru mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau agar masyarakat jangan membuka lahan / Kebun Dengan cara dibakar, Manfaatkan pohon karet yang sudah tua yang hendak di tebang dengan dijual dapat menambah perekonomian keluarga.
*4.* Bhabinkamtibmas juga menyampaikan apabila membuka lahan / kebun dengan cara dibakar melanggar Hukum dan dapat di proses sesuai Undang – Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*5.* Kegiatan sosialisasi tersebut selesai dilaksanakan Pukul 08.30 Wib berjalan lancar dan kondusif.
*III. CATATAN :*
• Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mencegah Karhulah di Wilayah Kec. Penukal Utara Kab. Pali.
Demikian yang dapat kami laporkan Komandan, DUM Terimakasih.
*Wassalammualaikum, Wr, Wb.*

