BOLTIM — Kondisi ruas jalan Buyat–Molobog–Motongkad Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan dokumentasi tim investigasi LSM KIBAR pada 16 September 2026, terlihat bagian tepi badan jalan mengalami retak dan amblas cukup parah, bahkan terdapat bagian permukaan aspal yang terputus dan diberi tanda pengaman.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya kendaraan yang melintas di lokasi. Masyarakat mempertanyakan kualitas pekerjaan sekaligus respons pihak penyelenggara jalan apabila ruas yang relatif baru dikerjakan sudah mengalami kerusakan.
Jangan sampai nanti sudah terjadi kecelakaan atau bahkan menelan korban jiwa, baru dilakukan penanganan,” demikian kekhawatiran yang disampaikan dalam informasi yang diterima tim investigasi.
Sorotan juga diarahkan kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara, apabila ruas tersebut memang berstatus jalan nasional dan berada dalam kewenangan penyelenggara jalan nasional. Kepastian status ruas dan paket pekerjaan tentu perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait.
Secara hukum, penyelenggaraan jalan berlandaskan antara lain pada asas keamanan dan keselamatan, transparansi, serta akuntabilitas. UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan telah diubah, antara lain, melalui UU Nomor 2 Tahun 2022.
Dalam Pasal 30 UU 38/2004, penyelenggara jalan diwajibkan memprioritaskan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan jalan sesuai standar pelayanan minimal. Untuk jalan nasional, Pasal 31 juga mencakup pengoperasian dan pemeliharaan jalan nasional.
Selain itu, PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan masih tercatat berlaku dan mengatur penyelenggaraan jalan.
Dengan kondisi kerusakan yang terlihat dalam dokumentasi, masyarakat berhak meminta penjelasan: apa penyebab amblasnya badan jalan, kapan pekerjaan tersebut dilaksanakan, siapa pelaksana dan pengawasnya, bagaimana hasil pemeriksaan mutu pekerjaan, serta langkah apa yang akan dilakukan untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
Tim investigasi LSM KIBAR bersama tim media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Kerja (Satker) terkait kondisi ruas jalan tersebut. Namun, menurut keterangan tim, upaya konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Sikap terbuka diperlukan karena UU Jalan juga menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai asas penyelenggaraan jalan. Ditjen Bina Marga sendiri menyediakan sistem Jalan Kita 2.0, yang memungkinkan masyarakat melaporkan kondisi jalan rusak sebagai informasi bagi penyelenggara jalan untuk melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan.
Karena itu, masyarakat meminta BPJN Sulut segera turun ke lapangan, memasang pengamanan yang memadai dan melakukan penanganan pada titik yang membahayakan, tanpa harus menunggu sampai terjadi kecelakaan.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika kerusakan sudah terlihat dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, kapan BPJN Sulut melakukan penanganan? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerjaan jalan tersebut memenuhi standar teknis serta dapat dipertanggungjawabkan?
Konfirmasi kepada pihak BPJN/Satker tetap penting dimuat dalam pemberitaan untuk memberikan ruang penjelasan mengenai status ruas, penyebab kerusakan, usia pekerjaan, nilai dan paket pekerjaan, serta rencana penanganannya

