Top 5 This Week

Related Posts

Robi Nurlatu: Keluarga Omin Kaiely Harus Bersatu, Jangan Biarkan Adat Terpecah oleh Kepentingan

 

Di tengah dinamika kepemimpinan adat di Petuanan Kaiely, suara untuk menjaga persaudaraan dan marwah pemerintahan adat kembali disuarakan.

Putra Waeapo, anak Soar Pito, Robi Nurlatu, SH, anggota DPRD Kabupaten Buru dari Daerah Pemilihan II Partai NasDem, meminta keluarga Omin Kaiely tetap menyatukan tekad dan menjaga hubungan persaudaraan dalam semangat Kai-Way.

Menurut Robi, perbedaan pandangan mengenai pemerintahan adat tidak boleh menjadi alasan untuk memutus tali persaudaraan yang telah diwariskan leluhur.

“Apapun kepentingan investasi, politik maupun ekonomi, jangan sampai menjadi pintu masuk untuk memecah-belah keluarga,” demikian pesan Robi, Selasa, (22/9/2026)

Ia menilai Petuanan Kaiely memiliki kekuatan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang semestinya dapat dikelola untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.

Terlebih, kata dia, masyarakat adat masih menghadapi berbagai persoalan sosial-ekonomi. Karena itu, energi masyarakat jangan dihabiskan untuk pertikaian internal, melainkan diarahkan untuk membangun Negeri Bupolo, khususnya Petuanan Kaiely.

“Yang paling penting adalah bagaimana kekuatan yang kita miliki hari ini dapat dimanfaatkan secara baik dan konsisten agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan rakyat, terutama masyarakat adat,” ujarnya.

Fandi dan Abdullah Diminta Duduk Satu Meja

Robi secara khusus meminta Fandi Asari Wael dan Abdullah Wael sebagai tokoh muda yang dinilainya memiliki kapasitas intelektual dan pengetahuan mengenai tata pemerintahan adat Petuanan Kaiely untuk duduk bersama.

Ia berharap kedua tokoh tersebut tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang justru dapat memperlebar persoalan internal.

Menurut Robi, polemik yang berkembang seharusnya tidak semata-mata dibaca sebagai pertanyaan tentang siapa yang harus menjadi Raja.

Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni mengenai hak waris, amanah leluhur, garis keturunan, tata pemerintahan adat dan mekanisme pengambilan keputusan dalam masyarakat adat.

“Jangan sampai masyarakat adat dibuat bingung. Jangan sampai kita kehilangan arah hanya karena persoalan internal yang sebenarnya masih bisa dibicarakan secara kekeluargaan,” katanya.

Robi berpandangan, perbedaan harus diselesaikan melalui ruang musyawarah dengan melibatkan para tokoh yang memiliki legitimasi adat.

Ali Wael dan Imam Negeri Diharapkan Menjadi Jembatan

Sebagai salah satu jalan keluar, Robi meminta Ali Wael, yang disebut memiliki kapasitas sebagai orang tua sekaligus pemangku jabatan adat Kaksoding dan Laksalau Lea Keha, bersama Imam Negeri Kaiely, dapat memediasi Fandi Wael dan Abdullah Wael.

Menurutnya, tokoh tua memiliki peran penting untuk membuka jalan bagi generasi muda agar tidak terjebak dalam konflik berkepanjangan.

“Duduk bersama, bicara dari hati ke hati, melihat kembali sejarah, garis keturunan dan amanah leluhur. Kalau masih ada ruang untuk musyawarah, mengapa harus memilih jalan yang membuat keluarga semakin jauh?” ungkap Robi.

Ia menilai penyelesaian secara adat akan jauh lebih bermakna apabila dilakukan dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama dan unsur masyarakat yang memahami sejarah Petuanan Kaiely.

Pemda Diminta Proporsional

Robi juga meminta Pemerintah Kabupaten Buru berhati-hati dalam menangani persoalan kepemimpinan adat di Petuanan Kaiely.

Menurutnya, masyarakat hukum adat memiliki sistem dan pranata yang tumbuh dari sejarah serta nilai-nilai yang diwariskan turun-temurun. Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat disamakan begitu saja dengan mekanisme pemerintahan formal.

“Pemerintah daerah harus tetap proporsional. Jangan sampai intervensi pemerintah justru menimbulkan persepsi bahwa ada dua kekuasaan: satu menurut adat dan satu menurut pemerintah,” katanya.

Robi berharap hubungan pemerintah daerah dengan pemerintahan adat tetap ditempatkan sebagai hubungan kemitraan.

Sebab, pemerintahan adat dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan Kabupaten Buru, terutama dalam menjaga ketertiban sosial, kebudayaan, pengelolaan sumber daya, serta pemberdayaan masyarakat.

Pengakuan Adat Harus Mengikuti Mekanisme Hukum

Dalam konteks hukum, Robi menyinggung sejumlah ketentuan yang menjadi dasar perlindungan masyarakat adat, antara lain Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Permendagri Nomor 52 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, Perda Provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2005 serta Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019.

Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 sendiri secara resmi mengatur Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan dan hingga kini tercatat berstatus berlaku.

Sementara Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 mengatur bahwa pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan. Identifikasi tersebut mencakup sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan atau benda adat, serta kelembagaan atau sistem pemerintahan adat.

Karena itu, Robi mempertanyakan secara terbuka dasar dan mekanisme hukum yang digunakan apabila pemerintah daerah mengambil keputusan mengenai pengakuan kepemimpinan adat tertentu.

Pertanyaan tersebut, menurutnya, penting dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Lahir Persepsi “Raja Adat Vs Raja Pemda”

Robi mengingatkan, pemerintah daerah harus hadir untuk memfasilitasi penyelesaian, bukan memperlebar perbedaan.

Jika terdapat sengketa internal mengenai kepemimpinan adat, ia mendorong agar masyarakat adat terlebih dahulu diberikan ruang untuk menyelesaikannya melalui mekanisme musyawarah adat.

Menurutnya, pemerintah dapat mengambil posisi sebagai mediator apabila dibutuhkan, dengan tetap menghormati mekanisme hukum dan adat yang berlaku.

Sebab, apabila pemerintah dianggap mengambil posisi pada salah satu pihak sebelum persoalan adat memperoleh penyelesaian yang dapat diterima bersama, dikhawatirkan muncul persepsi yang lebih besar di masyarakat.

Bukan lagi sekadar persoalan keluarga.

Bukan lagi sekadar persoalan adat.

Tetapi berubah menjadi persepsi “Raja Adat versus Raja Pemerintah”.

Dan jika itu terjadi, kata Robi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang, melainkan ketenteraman masyarakat Petuanan Kaiely.

Robi Dorong Revisi Perda Adat Buru

Lebih jauh, Robi mengusulkan agar Perda Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 dievaluasi dan, bila diperlukan, direvisi agar lebih komprehensif menjawab perkembangan persoalan adat di Kabupaten Buru.

Perda tersebut memang telah mengatur perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan adat istiadat petuanan, termasuk ketentuan mengenai peninjauan dan perumusan.

Menurut Robi, regulasi ke depan perlu memberikan ruang yang lebih jelas terhadap sejumlah persoalan mendasar.

Di antaranya mengenai struktur kelembagaan pemerintahan adat di masing-masing petuanan, mekanisme kepemimpinan adat, kedudukan Raja, Hinolong Matgugul dan pemangku adat lainnya, garis keturunan serta mata rumah yang diakui masyarakat adat.

Termasuk pula persoalan hak masyarakat adat, batas-batas petuanan berdasarkan sejarah dan tanda-tanda alam, serta kemungkinan pengaturan desa adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Robi juga menginginkan regulasi adat tidak berhenti pada perlindungan masyarakat adat dalam pengertian sempit.

Menurutnya, keberagaman budaya Buru harus menjadi kekayaan bersama seluruh masyarakat.

Pada momentum hari kemerdekaan, hari ulang tahun Kabupaten Buru dan berbagai perayaan daerah, ia membayangkan pakaian adat, musik dan seni budaya lokal dapat tampil sebagai wajah keberagaman Bumi Bupolo.

Adat Bukan Sekadar Jabatan

Pada akhirnya, pesan Robi Nurlatu bukan sekadar ajakan agar dua tokoh duduk bersama.

Ada pesan yang lebih dalam: bahwa adat tidak boleh kehilangan ruhnya hanya karena manusia yang menjalankannya berbeda pandangan.

Jabatan dapat berganti.

Kekuasaan dapat berpindah. Kepentingan politik dapat datang dan pergi. Tetapi hubungan darah, sejarah leluhur dan martabat adat tidak boleh dipertukarkan dengan kepentingan sesaat.

Petuanan Kaiely tidak hanya membutuhkan seorang pemimpin.

Ia membutuhkan persatuan keluarga, keteduhan para tetua, kebijaksanaan tokoh adat dan kepastian hukum yang adil.

Sebab masyarakat adat tidak membutuhkan pertarungan siapa yang paling berkuasa.

Masyarakat adat membutuhkan kepastian bahwa tanah leluhur mereka tetap memiliki marwah, bahwa adat tetap dihormati, dan bahwa setiap keputusan yang menyangkut masa depan mereka lahir dari proses yang jernih, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kai-Way bukan sekadar hubungan darah. Ia adalah panggilan untuk tetap menjadi saudara ketika perbedaan mulai mengetuk pintu.

Dan bagi Petuanan Kaiely, mungkin inilah saatnya semua pihak kembali duduk satu meja—bukan untuk mencari siapa yang menang, tetapi untuk memastikan agar tidak ada satu pun anak adat yang merasa kalah di tanah leluhurnya sendiri.

Popular Articles