Top 5 This Week

Related Posts

SHM SUDIN 7 TAHUN MENGGANTUNG! JEJAK PTSL 2019 DIPERTANYAKAN JADI SOROTAN

KOMPAS.SBS — SERANG — Tujuh tahun berlalu, namun status SHM atas nama Sudin, Blok Pulo, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang, yang disebut masuk dalam program PTSL 2019, masih menjadi tanda tanya bagi keluarga.

Romli, anak sekaligus penerima kuasa dari Sudin, kemudian menelusuri sendiri keberadaan dan status administrasi berkas tersebut, mulai dari Kelurahan Cipete hingga Kantor BPN Kota Serang.

Pertanyaan keluarga tegas: di mana posisi terakhir berkas PTSL atas nama Sudin?
Jika benar berkas masuk dalam PTSL 2019, keluarga ingin mengetahui apakah pengukuran telah dilakukan, apakah data fisik dan yuridis telah lengkap, apakah ada kekurangan dokumen, apakah berkas telah masuk ke BPN, serta apakah SHM telah diterbitkan.

Menurut informasi yang diterima keluarga, dalam pelaksanaan PTSL 2019 di wilayah Kelurahan Cipete, nama almarhum Aris disebut berkaitan dengan penanganan berkas. Selanjutnya, menurut informasi keluarga, terdapat pelimpahan kepada Ripai, petugas BPN Kota Serang.

Untuk menelusuri informasi tersebut, Romli mendatangi Kantor BPN Kota Serang pada Rabu, 9 September 2026. Namun ia belum bertemu Ripai karena disebut sedang berada di luar kantor. Romli kembali pada Jumat, 11 September 2026, dan akhirnya bertemu dengan Ripai untuk menanyakan status dokumen tersebut.

Romli menyampaikan:
«“Kami sudah ke kelurahan, informasinya tidak ada. Lalu kami ke BPN Kota Serang untuk menelusuri pelimpahan tugas dari almarhum Aris kepada Bapak Ripai terkait berkas ini, namun hingga kini belum ada kejelasan.”»

Kini keluarga meminta penjelasan yang lebih konkret. Apakah pengajuan Sudin tercatat dalam PTSL 2019? Apakah pengukuran dan pemetaan telah dilakukan? Bagaimana status data fisik dan yuridisnya? Apakah terdapat kekurangan persyaratan? Siapa yang terakhir menangani berkas? Apakah SHM telah diterbitkan? Jika belum, apa kendalanya?

Pertanyaan tersebut seharusnya dapat dijawab berdasarkan data dan rekam administrasi, bukan sekadar informasi lisan.
Keluarga Sudin juga berharap tidak terjadi “bola pingpong” informasi antara kelurahan dan BPN. Jika ada kekurangan dokumen, jelaskan secara jelas. Jika masih berproses, jelaskan tahapannya. Jika ada kendala, jelaskan penyebabnya. Jika SHM telah diterbitkan, berikan informasi sesuai mekanisme pelayanan pertanahan yang berlaku.

Keluarga tidak meminta perlakuan khusus. Mereka meminta kepastian.
Tujuh tahun merupakan rentang waktu yang panjang. Apabila berkas benar masuk dalam proses PTSL 2019, perjalanan administrasinya semestinya memiliki jejak yang dapat ditelusuri, mulai dari pengajuan, pemeriksaan dokumen, data yuridis, pengukuran, pemetaan hingga proses penerbitan sertifikat apabila seluruh persyaratan terpenuhi.

Karena itu, Kelurahan Cipete dan BPN Kota Serang diminta memberikan penjelasan resmi sesuai kewenangan masing-masing mengenai posisi dan status berkas tersebut.

Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan mengenai penelusuran keluarga Sudin terhadap status PTSL 2019, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh pihak tertentu. Informasi mengenai proses dan pelimpahan penanganan masih merupakan keterangan yang disampaikan keluarga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Hingga rilis ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi secara lengkap dari Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, maupun BPN Kota Serang mengenai status akhir berkas tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, koreksi, dan informasi resmi bagi seluruh pihak yang berkaitan.
Pada akhirnya, pertanyaannya sederhana:
BERKAS PTSL SUDIN ADA DI MANA?
SUDAH SEJAUH MANA PROSESNYA?
DAN SETELAH TUJUH TAHUN, APA STATUS AKHIRNYA?

Redaksi: David E., S.E.

Popular Articles