Top 5 This Week

Related Posts

Dua Saksi Kunci Yang Akan dihadirkan oleh Kuasa Hukum Jurnalis Muhammad Harun Akan Membongkar Kebenaran

*Dua Saksi Kunci Yang Akan Dihadirkan Oleh Kuas Hukum Jurnalis Muhammad Harun Akan Membongkar Kebenaran*

Kompas SBS,| Subang – Persidangan kasus dugaan pemerasan yang menyeret jurnalis asal Subang, Muhammad Harun, di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA terpaksa kembali ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran Saksi Ahli Pidana meringankan (ade charge) yang dijadwalkan memberikan keterangan berhalangan hadir. Senin ( 21/09/2026 ).

Menanggapi penundaan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Asep Rochman Dimyati (ARD), memberikan penjelasan langsung kepada Awak media usai keluar dari ruang sidang. ARD mengungkapkan bahwa meski ahli pidana yang bersangkutan batal bersaksi hari ini, pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dan menyerahkan seluruh berkas perkara untuk dipelajari.

“Ahli pidana kami sudah memberikan petunjuk atau clue awal yang sangat krusial setelah membedah berkas. Beliau menyatakan bahwa pihak pelapor dalam kasus ini diduga kuat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang jelas untuk memperkarakan klien kami,” ujar ARD di hadapan awak media.

Di tempat yang sama, Muhammad Harun kembali menyampaikan harapan dan ketegasannya terkait tuduhan yang diarahkan kepada dirinya. Melalui rekaman video tersebut, Harun dengan lantang menegaskan bahwa fakta di lapangan menunjukkan angka Rp0 rupiah, yang berarti ia tidak pernah menerima sepeser pun uang dari pihak pelapor. Harun berharap keadilan dapat segera ditegakkan tanpa ada proses yang berlarut-larut.

Untuk mengejar kepastian hukum dan efisiensi waktu, tim kuasa hukum memastikan bahwa sidang lanjutan yang akan digelar pada Rabu, 23 September mendatang akan langsung menghadirkan dua orang saksi sekaligus.

Saksi pertama yang akan dihadirkan adalah Saksi Ahli Pidana yang sempat tertunda hari ini, guna membedah konstruksi hukum dan status pelapor. Sementara saksi kedua merupakan saksi fakta, yaitu Saudara Hadi dari media Hadejabar.

Kehadiran Saudara Hadi dinilai sangat mendasar bagi pembelaan terdakwa. Hadi merupakan awak media pertama yang mempublikasikan produk jurnalistik mengenai oknum pejabat yang kedapatan molor atau bolos di saat jam kerja.

Kesaksian ini diharapkan dapat membuktikan secara benderang kepada Majelis Hakim bahwa pangkal dari persoalan ini murni merupakan kontrol sosial dan kegiatan jurnalistik investigasi, bukan tindakan kriminal pemerasan seperti yang dituduhkan.

Pihak terdakwa dan kuasa hukum berharap persidangan hari Rabu nanti dapat berjalan lancar sehingga tabir kriminalisasi terhadap insan pers di Subang dapat segera dipatahkan secara objektif di hadapan hukum,”pungkasnya

 

Reporter Kompas SBS Subang : D.Jekiw.

Popular Articles