Iji.red — JAKARTA — Mahasiswa Anti Korupsi dan Kolusi Indonesia (MAKKI) kembali menggelar aksi di depan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, Jumat (18/09/2026). Dalam aksi tersebut, MAKKI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas terhadap Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, S.H., S.I.K., M.I.K., menyusul adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang mereka soroti.
Aksi tersebut merupakan aksi kedua MAKKI setelah sebelumnya menggelar aksi dengan tuntutan serupa pada Senin (7/09/2026). Namun, pada aksi kali ini, MAKKI kembali menekan institusi Polri agar dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu, melainkan diperiksa melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.
Koordinator MAKKI, Bima, menyampaikan bahwa salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan pungutan sebesar Rp25 juta yang dikaitkan dengan izin keramaian dalam rangka upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
“Bayangkan untuk upacara HUT RI saja harus ada izin keramaian Rp25 juta, sudah begitu tidak hadir pula di upacara. Ini pemimpin apa seperti ini,” tegas Bima dalam orasinya.
Menurut MAKKI, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut perlu segera diverifikasi oleh pihak berwenang. MAKKI meminta Divisi Propam Mabes Polri tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut, termasuk menelusuri dasar permintaan uang, pihak yang menerima, penggunaan dana, serta ada atau tidaknya kaitan dengan pelayanan kepolisian.
Selain dugaan pungutan terkait izin keramaian, MAKKI juga mengungkap informasi lain mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan proyek di lingkungan pemerintah daerah.
Bima menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pengaturan proyek dengan permintaan fee sebesar 20 persen di muka, serta dugaan penunjukan kontraktor tertentu.
“MAKKI juga mendapat informasi kalau Kapolres dan Kanit Tipikor memanfaatkan jabatan untuk mengurus proyek dengan fee 20 persen di depan, bahkan kontraktor mereka tunjuk sendiri,” ungkap Bima.
MAKKI menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan dugaan yang harus diuji melalui pemeriksaan resmi. Karena itu, mereka meminta Propam maupun pihak berwenang lainnya melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang disebut.
Menurut MAKKI, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin, etik, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana, maka tindakan tegas harus diberikan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kami tidak menuduh, kami menduga dengan dasar. Karena itu kami meminta Propam memeriksa dan membuktikan dugaan tersebut, termasuk menelusuri aliran dananya,” ujar Bima.
Dalam aksi tersebut, MAKKI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Mabes Polri, di antaranya meminta Kapolri memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan tersebut, serta meminta Divisi Propam Mabes Polri memeriksa Kapolres Karangasem, Kasat Reskrim, dan Kanit Tipikor Polres Karangasem terkait informasi yang mereka sampaikan.
MAKKI juga meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan profesional agar tidak muncul kesan adanya pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran.
Desakan tersebut sekaligus menjadi bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap institusi kepolisian. MAKKI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan dan meminta setiap dugaan yang disampaikan diuji berdasarkan bukti, keterangan saksi, serta prosedur pemeriksaan yang berlaku.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari Kapolres Karangasem maupun Divisi Propam Mabes Polri mengenai dugaan pungutan Rp25 juta dan dugaan pengaturan proyek dengan fee 20 persen yang disampaikan MAKKI dalam aksi tersebut.
Red: David E., S.E.

