Jumat, September 18, 2026
HARGA IKLAN
Beranda Berita Komitmen Tegakkan Hukum Profesional, Polsek Maulafa Rampungkan Tahap II Dua Kasus Pencurian

Komitmen Tegakkan Hukum Profesional, Polsek Maulafa Rampungkan Tahap II Dua Kasus Pencurian

0
21
KUPANG — Penyidik Unit Reskrim Polsek Maulafa, Polresta Kupang Kota, resmi melaksanakan proses Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kamis (17/9/2026). Langkah ini diambil setelah berkas perkara dari dua kasus pencurian yang berbeda tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Proses penyerahan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Gyan Algyandro Ndoen, S.H., bersama tim penyidik pembantu. Sebelum dilimpahkan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi fisik mereka layak mengikuti tahapan hukum selanjutnya.
Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Gyan Algyandro Ndoen, S.H, bersama penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Maulafa meyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU di Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Dua Kasus Berbeda: Racun Anjing Gereja dan Pencurian Ponsel
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan ini mencakup dua perkara dugaan tindak pidana pencurian yang berhasil dituntaskan oleh pihaknya.
Perkara pertama melibatkan dua tersangka berinisial ML dan BG, dengan korban pihak Gereja St. Fransiskus dari Assisi Kolhua. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian anjing dengan modus menggunakan racun pestisida. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan racun pestisida merek Lannate.
ML dan BG disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf g subsider Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, perkara kedua merupakan kasus pencurian beberapa unit telepon genggam (handphone) dengan tersangka berinisial DIB. Tersangka disangka melanggar Pasal 477 Ayat (1) Huruf e dan Huruf f subsider Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Barang bukti yang diserahkan untuk kasus ini meliputi satu unit HP Samsung Galaxy A06, satu unit HP Infinix Smart 20, satu unit HP Oppo A16K, serta satu buah kotak HP Infinix Smart 20.
Komitmen Penegakan Hukum Profesional
Kapolsek Maulafa M.L.Petterson Riwu SH
Kapolsek Maulafa, AKP M. L. Petterson Riwu menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud nyata dari sinergi dan koordinasi yang baik antara Polri dan Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.
“Polsek Maulafa berkomitmen melaksanakan setiap proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak para pihak,” ujar AKP Petterson Riwu.
Dengan selesainya proses administrasi serah terima tersebut, tanggung jawab terhadap para tersangka serta seluruh barang bukti kini sepenuhnya beralih ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menghadapi proses persidangan