Kompas SBS – MEDAN
Tekanan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat kian memuncak. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan resmi memberikan tenggat waktu terakhir hingga 25 September 2026 kepada Bupati Langkat untuk melaksanakan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait sengketa seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023.
Putusan ini merupakan pukulan telak setelah Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak upaya kasasi yang diajukan oleh Pemkab Langkat. Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka putusan PTUN Medan yang menyatakan batalnya pengumuman kelulusan seleksi PPPK Guru 2023 telah final dan wajib dijalankan tanpa alasan apa pun.
Darah Panas Para Guru Honorer
Sengketa ini bermula dari protes keras ratusan guru honorer yang merasa menjadi korban ketidakadilan dalam seleksi PPPK 2023. Mereka mengungkap adanya indikasi kecurangan sistemik, di mana peserta dengan nilai CAT (Computer Assisted Test) tinggi justru dinyatakan tidak lulus, sementara mereka yang nilainya lebih rendah lolos melalui mekanisme Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan yang dinilai ambigu.
LBH Medan, yang mendampingi para guru, menegaskan bahwa keterlambatan eksekusi hanya akan memperparah krisis kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi Langkat.
“Hukum sudah berbicara jelas. MA telah menutup pintu perlawanan Pemkab Langkat. Sekarang saatnya Bupati Syah Afandin menunjukkan keberpihakannya pada keadilan, bukan pada kepentingan segelintir oknum,” tegas perwakilan LBH Medan.
Tuntutan Pembatalan Total dan Pengumuman Ulang
Para guru honorer, yang sebagian besar tergabung dalam gugatan bersama, menuntut dua hal utama:
Pembatalan total pengumuman hasil seleksi PPPK Guru dan Tenaga Kependidikan Tahun 2023 yang dianggap cacat hukum.
Pengumuman ulang proses seleksi secara transparan, adil, dan akuntabel, dengan melibatkan pengawasan independen.
Sebanyak 103 guru honorer kini tengah menyiapkan langkah eksekusi paksa jika Bupati Langkat masih abai hingga batas waktu 25 September 2026 tiba. Mereka menilai, setiap hari penundaan adalah bentuk perampasan hak konstitusional mereka untuk bekerja dan mengabdi pada dunia pendidikan Langkat.
Ancaman Sanksi Bagi Pejabat Membandel
Jika tenggat waktu tersebut dilanggar, PTUN memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif berupa pembayaran uang paksa (dwangsom) setiap hari keterlambatan, hingga bahkan rekomendasi pemberhentian pejabat yang menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan.
Langkah tegas PTUN Medan ini menjadi sinyal keras bagi seluruh kepala daerah di Sumatera Utara: tidak ada tempat bagi praktik kecurangan seleksi ASN/PPPK di bawah bayang-bayang hukum.
Masyarakat Langkat kini menunggu, apakah Bupati akan tunduk pada hukum negara, atau justru memilih berhadapan dengan institusi peradilan demi melindungi “kerabat” yang diduga curang.
Warianto

