Top 5 This Week

Related Posts

TIANG LISTRIK KAYU & EMBER BEKAS BIKIN WARGA CIHANJUANG MURKA!

Kompas.sbs  — Padagelang Banten  — 15 Hari Surat Kades Tak Kunjung Direalisasikan, PLN RAYON LABUAN DIDESAK TURUN SEBELUM ADA KORBANKemarahan warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Banten, memuncak. Bukan tanpa alasan. Di tengah permukiman warga Kampung Cipinang Girang RT 002/RW 002, tepatnya di Gang Musola, ditemukan kondisi jaringan listrik yang oleh warga dinilai sangat mengkhawatirkan dan membutuhkan penanganan segera.

Hasil penelusuran GWI DPC Pandeglang menemukan adanya konstruksi tiang listrik darurat yang disebut warga menggunakan batang kayu mati yang ditancapkan ke tanah dan diikat dengan kawat. Bagian ujungnya bahkan disebut ditutup menggunakan ember cat bekas berwarna biru dan putih.

Tak berhenti di situ. Kabel SR berwarna hitam dilaporkan melintang rendah, disebut hanya sekitar satu meter dari permukaan tanah, berada di sekitar dedaunan kering dan berdekatan dengan lingkungan permukiman.

Kondisi tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius: sampai kapan warga harus bertahan dengan instalasi darurat yang mereka nilai berpotensi membahayakan keselamatan?

SURAT KADES SUDAH DILAYANGKAN, LALU MANA TINDAK LANJUTNYA?

Yang membuat persoalan ini semakin disorot adalah bahwa Pemerintah Desa Cihanjuang disebut telah mengambil langkah resmi.

Kepala Desa Cihanjuang, Cacu Sukardi, telah mengirimkan surat permohonan kepada pihak PLN dengan rincian:

– Nomor: 474/192/Ds.2015/5/2026
– Tanggal: 1 September 2026
– Perihal: Permohonan Tiang Listrik
– Tujuan: Manager PT PLN (Persero) Rayon Labuan
– Permohonan: 4 tiang listrik
– Lokasi: Kampung Cipinang Girang RT 002/RW 002, Gang Musola.

Namun hingga 16 September 2026, warga menyatakan belum melihat realisasi pemasangan tiang sebagaimana yang mereka harapkan.

Artinya, berdasarkan tanggal surat tersebut, sudah sekitar 15 hari warga menunggu tindak lanjut.

Pertanyaannya sederhana tetapi mendesak:

Apakah surat resmi pemerintah desa tersebut sudah diterima dan diverifikasi PLN?

Jika sudah, apa kendalanya?

Jika belum dapat direalisasikan, apa alasan dan solusi sementara yang diberikan kepada warga?

Dan yang paling penting:

Siapa yang bertanggung jawab memastikan keselamatan warga selama kondisi jaringan tersebut belum diperbaiki?

BUKAN SEKADAR SOAL LAMPU, INI SOAL KESELAMATAN WARGA

M. Sutisna, Ketua GWI DPC Pandeglang, menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

«“Wajar warga marah. Ini bukan lagi sekadar soal penerangan, tetapi menyangkut keselamatan manusia. Kalau benar kondisi kabel berada sangat rendah dan penyangganya menggunakan kayu serta ember bekas, maka harus segera diperiksa oleh petugas berkompeten. Jangan menunggu sampai ada korban baru semua bergerak,” tegas M. Sutisna.»

GWI mendesak PLN Rayon Labuan melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung, memastikan status jaringan tersebut, melakukan pengamanan apabila ditemukan kondisi berbahaya, serta memberikan penjelasan terbuka kepada pemerintah desa dan masyarakat mengenai tindak lanjut surat permohonan empat tiang listrik tersebut.

UU KETENAGALISTRIKAN MENEKANKAN KESELAMATAN

Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur bahwa setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Tujuannya antara lain mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi serta aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.

UU tersebut juga mengatur aspek standardisasi peralatan, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

Dengan demikian, kondisi di lapangan patut diverifikasi secara teknis, bukan sekadar diperdebatkan berdasarkan foto atau keluhan warga.

PLN sendiri menyatakan komitmennya terhadap keamanan dan keselamatan pelanggan serta pentingnya pemeriksaan instalasi dan penerapan standar keselamatan ketenagalistrikan.

WARGA TAK INGIN “TIANG EMBER” MENJADI MONUMEN KELALAIAN

Warga tidak meminta sesuatu yang berlebihan.

Mereka hanya meminta jaringan listrik di lingkungan permukiman mereka ditangani secara layak dan aman.

Karena itu, GWI DPC Pandeglang mendesak PLN Rayon Labuan:

1. Segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.
2. Memastikan keamanan jaringan listrik di lokasi.
3. Menindaklanjuti surat resmi Pemerintah Desa Cihanjuang.
4. Memberikan penjelasan mengenai proses permohonan empat tiang listrik.
5. Mengambil langkah pengamanan apabila ditemukan kondisi yang membahayakan.
6. Memberikan kepastian kepada warga mengenai jadwal dan mekanisme penanganannya.

GWI juga meminta Pemerintah Desa Cihanjuang terus mengawal surat permohonan tersebut hingga ada kejelasan dari pihak PLN.

JIKA TAK ADA RESPONS, WARGA SIAP MENEMPUH LANGKAH RESMI

Warga bersama GWI DPC Pandeglang menyatakan akan mempertimbangkan aksi penyampaian pendapat secara damai di kantor PLN Rayon Labuan apabila tidak terdapat kejelasan tindak lanjut.

Pengaduan juga dapat ditempuh melalui kanal pengaduan resmi PLN. PLN menyediakan kanal pengaduan pelayanan pelanggan, termasuk gangguan instalasi dan informasi kelistrikan.

Pesannya jelas: jangan tunggu “tiang kayu dan ember bekas” berubah menjadi berita duka.

PLN Rayon Labuan diharapkan segera menjawab keresahan warga Cihanjuang secara terukur, terbuka, dan berdasarkan pemeriksaan teknis di lapangan.

Sebab bagi warga, listrik adalah kebutuhan. Tetapi keselamatan adalah harga mati.

GWI BERSUARA — DPC PANDEGLANG
Mengawal Aspirasi, Mengungkap Fakta, dan Menjaga Kepentingan Masyarakat.
RED David E,S.E.

Popular Articles