Sanggau. Kalimantan Barat __ Meskipun ancamannya tergolong seram dan menakutkan, tetapi praktek PETI di Dusun Sejotang Kabupaten Sanggau, tetap saja berjalan selembe seolah-olah telah mendapat restu dari Pemkab maupun Aparat setempat.
” Seperti kita ketahui rumusan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Minerba, menyebutkan, pertambangan tanpa izin hukuman pidananya 5 tahun penjara dan denda materi maksimal Rp. 100 Miliar.
” Karna aturan ini belum dan tidak pernah di tuangkan terhadap maling emas profesional serta merasa terlindungi oleh pangkat maupun jabatan, akhirnya pelaku berani terang-terangan menjalankan operasi tambang ilegal, ” tegas warga sekitar.
Sikap dan tindakan Tauke PETI atau pemodal yang bergerak dengan alat berat eksavator secara terbuka didekat SMPN 5 Tayan Hilr Kabupaten Sanggau, katanya, sama saja dengan menantang tugas Polda Kalbar, Polres maupun Polsek setempat.
” Kondisi diatas memunculkan penilaian sekaligus ukuran wibawa bagi Institusi Kepolisian yang dekade perjalanannya dipercaya sebagai pelayan masyarakat maupun penegak aturan.
” Sanksi hukuman yang tertulis didokumen UU tersebut berlaku secara mutlak, meskipun aktivitas penggalian emas dilakukan diatas lahan atau tanah milik pribadi, ” terangnya seraya meminta Kapolda Kalbar bertindak.
Personil LSM Kalbar menambahkan, Potensi jeratan Undang-Undang lingkungan Hidup jika terbukti melakukan pencemaran limbah merkuri/sianida, juga bisa diterapkan. Sanksinya penyitaan seluruh peralatan kerja, penutupan lobang tambang hingga kewajiban membayar ganti rugi pemulihan lingkungan.
” Presiden Prabowo bilang ” Tidak Mungkin Tambang Ilegal Bisa Berjalan Tanpa Bekingan Aparat “. Ucapan ini perlu pembuktian yang riil, ” tegas Patih sambil memperlihatkan Pidato Presiden didepan Anggota DPR, MPR dan DPD-RI.(007)

