Kapuas Hulu. Kalimantan Barat __ Sepanjang Jalan Poros Lintas Timur, Desa Sayur, Kabupaten Kapuas Hulu, tidak tanggung-tanggung, 11 Industri Pengolahan Kayu, diduga liar, begitu aktif, lancar dan berjalan aman.
Masyarakat kuatir perambahan hutan didaerahnya semakin menggila. ” Kita cemas kerusakan hutan semakin meluas hingga menyentuh ke hutan lindung. Bupati bangun dong jangan molor melulu, ” tegas warga Kapuas Hulu.
Bayangkan, katanya, sawmill yang tidak memiliki izin lengkap dari Pemerintah justru tetap aman dan lancar beroperasi. Pada kemana Aparat Keamanan dan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kok vacum semua.
Menurut penduduk sekitar, sambungnya, yang punya atau mereka ikut terlibat didalam usaha pabrik penggergajian tersebut, berinisial ES dan SPL. Nah ZNL Oknum Dinas Kehutanan main di wilayah Melapi. Sementara pegawai Dinas PUPR di sepanjang jalur Lintas Timur.
” Mereka berdua itu wajib diseret kemeja Pengadilan. Masak ASN bisa seenaknya melanggar aturan dan diduga bisnis ilegal. Mereka kan Abdi negara dan pelayan masyarakat, kok malah bermain api dengan membangun usaha yang berpotensi merusak serta menghancurkan kawasan hutan, ” ujarnya.
Pemilik sawmill itu wajib memegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK). Syarat bikin surat itu, ada NIB yang terdaftar melalui sistem OSS sesuai klasifikasi baku lapangan usaha industri (KBLI) yang tepat untuk industri pengolahan kayu.
Kemudian izin lingkungan : mempunyai dokumen SPPL, UKL-UPL atau amdal, yang tergantung pada kapasitas produksi dan skala dampak lingkungan dari Sawmill tersebut.
Selanjutnya Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Artinya wajib mengantongi sertifikat legalitas untuk menentukan pasokan kayu berasal dari sumber yang sah secara hukum.(007)

