Top 5 This Week

Related Posts

Heboh! Perangkat Desa Parjalihotan Diduga Buat Surat Cerai Palsu, Pasangan Bukan Warga Desanya

Kompas SBS – TAPANULI TENGAH 

Sebuah polemik rumah tangga di Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, berkembang menjadi sorotan publik setelah melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh perangkat desa. Seorang perempuan berinisial “RFB” yang masih berstatus istri sah, diduga terlibat dalam pembuatan surat pernyataan cerai tulis tangan yang difasilitasi oleh Kepala Dusun (Kadus) II dan Kaur Pemerintahan Desa Parjalihotan.

Padahal, pasangan suami istri tersebut bukanlah warga Desa Parjalihotan, melainkan penduduk yang bermukim di salah satu kelurahan di Kecamatan Pandan.

Kronologi Hilangnya Istri dan Pertikaian

Permasalahan bermula ketika RFB pergi meninggalkan rumah secara diam-diam pada 3 Agustus 2026 dan kembali tujuh hari kemudian, tepatnya pada 9 Agustus 2026. Saat ditanya suaminya, inisial “SA”, tentang kepergiannya selama seminggu penuh, RFB hanya menjawab singkat bahwa ia menghadiri sebuah pesta. Jawaban ini memicu kecurigaan SA, mengingat tidak lazimnya sebuah pesta berlangsung selama tujuh hari tujuh malam.

Pertikaian verbal pun terjadi. Merasa kelelahan menghadapi sikap istri yang dinilai sulit diatur, SA meminta bantuan saudara kandungnya yang tinggal di Desa Parjalihotan untuk menasihati RFB. Namun, alih-alih mendapatkan nasihat, pertemuan tersebut justru berujung pada tuntutan RFB dan saudara SA agar SA memberikan “kebebasan” secara tertulis.

Tanpa niat menceraikan secara resmi, SA akhirnya menandatangani sebuah surat pernyataan sesuai permintaan pihak istri.

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Perangkat Desa

Yang menjadi titik panas persoalan adalah keterlibatan Kadus II dan Kaur Pemerintahan Desa Parjalihotan dalam pembuatan surat tulis tangan tersebut. Dokumen itu diduga memuat klausul perceraian dan bahkan mencantumkan nama anak kandung pasangan tersebut sebagai saksi, tanpa sepengetahuan si anak.

Masyarakat mempertanyakan legalitas tindakan perangkat desa tersebut. Bagaimana bisa aparat desa membuat surat yang bernuansa hukum keluarga (perceraian) untuk pasangan yang bukan merupakan warga administratif desanya?

“Hal ini menimbulkan dugaan adanya rekayasa atau kerja sama sepihak. Apa dasar hukum perangkat desa melayani administrasi bagi non-warga?” tanya seorang tokoh masyarakat setempat.

Desakan Investigasi Objektiv

Menanggapi hal ini, publik mendesak Camat Pinangsori hingga Bupati Tapanuli Tengah untuk turun tangan memeriksa objektivitas peran Kadus II dan Kaur Pemerintahan Desa Parjalihotan. Masyarakat berhak mengetahui apakah tindakan tersebut merupakan bentuk mediasi yang keluar dari koridor tugas, atau ada unsur pemalsuan dokumen.

Pemerintah Desa Parjalihotan diharapkan segera memberikan klarifikasi mengenai prosedur pelayanan administrasi kepada pihak luar wilayah, serta menjelaskan kronologi lengkap pembuatan surat kontroversial tersebut demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparatur desa.

(Warianto)

Popular Articles