Kupang, “Kami selaku kuasa hukum sekaligus pendamping hukum keluarga korban menyampaikan bahwa sejak menerima surat kuasa dari keluarga korban, kami telah menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab kami secara profesional dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku serta dengan tetap menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Perlu kami tegaskan bahwa posisi kuasa hukum korban pada dasarnya bukan untuk menggantikan kedudukan korban sebagai pelapor maupun saksi, melainkan sebagai pendamping dan pemberi bantuan hukum yang bertugas memastikan kepentingan serta hak-hak hukum korban .
Posisi kami adalah memperjuangkan kepentingan hukum korban dalam kerangka sistem peradilan pidana serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perkembangan Penanganan Perkara
Sepanjang kami diberikan kuasa oleh keluarga korban, kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab pendampingan hukum dengan sebaik-baiknya
Dalam perkembangannya, proses hukum terhadap perkara ini telah berjalan hingga para terlapor ditetapkan sebagai tersangka, serta telah dilaksanakan tahap I, yaitu penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum untuk dilakukan penelitian sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dengan telah terlaksananya tahapan tersebut, kami memandang bahwa mandat yang diberikan kepada kami oleh keluarga korban pada tahap pendampingan yang telah kami jalankan telah terlaksana.
Selanjutnya, keluarga korban telah menyatakan dan menandatangani pencabutan/pengakhiran kuasa hukum kepada kami, sehingga untuk tahapan proses hukum berikutnya kami tidak lagi terikat sebagai kuasa hukum atau pendamping hukum keluarga korban dalam perkara ini
Pernyataan ini kami sampaikan untuk memberikan kejelasan kepada publik mengenai posisi kami serta batas tanggung jawab kami dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, segala perkembangan hukum setelah berakhirnya hubungan pemberian kuasa berada di luar kewenangan dan tanggung jawab kami sebagai kuasa hukum sebelumnya.
Kami juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Joint Investigation/Tim Penyidik yang selama proses pendampingan yang kami jalankan telah membangun komunikasi dan koordinasi secara profesional dalam rangka penegakan hukum terhadap perkara ini
Kami menghargai proses komunikasi, koordinasi, dan langkah-langkah hukum yang telah dilakukan oleh Tim Penyidik Joint ainvetigarion selama proses penanganan perkara
Kami berharap seluruh proses hukum selanjutnya dapat terus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap memberikan perhatian terhadap hak dan kepentingan korban maupun keluarga korban.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada keluarga korban dan kepada publik mengenai posisi serta pelaksanaan tugas kami sebagai kuasa hukum keluarga korban selama diberikan kuasa.
KANTOR HUKUM VICTOR EMANUEL MANBAIT, SH DAN REKAN
Victor Emanuel.Manbait, SH
Conny Herta Tiluata SH
Arif Rachman SH.

