*Wahyu Gilang Harus Jadi Tersangka, Kasus Jurnalis M.Harun Rekayasa Wahyu 
Kompas sbs, Subang –
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Paguyuban Sundawani Wirabuana Cijambe yang mengikuti sidang lanjutan Perkara Mohammad Harun di PN Kelas 1A Subang Kembali digelar. Agenda mendengarkan pendapat Ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari S.pd.M.Hum ,CCD yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Senin (7/9/2026)..
Usai persidangan Ketua DPC Paguyuban Sundawani Wirabuana Wana Bisma memberikan tanggapan, dalam persidangan ahli bahasa yang memeriksa secara komplit dan detail percakapan Whatsapp No.34.dari Mabes polri menyatakan tegas.
Tidak ditemukan satu pun kalimat dalam chat yang menyebut angka Rp 30.000 Rp.15.000, dihalaman 1.sampai akhir, bukti digital itu bersih menurut keterangan ahli bahasa katanya.
Sebelumnya saya selalu mengikuti persidangan kasus Jurnalis Triberita com Mohammad Harun dalam persidangan menghadirkan beberapa saksi yang turut memberi beberapa kesaksian.
Namun, hal menarik adalah Edukasi Hukum ini.
Seseorang yang bemberikan “kesaksian yang direkayasa menjadi saksi.
Wana Bisma berpendapat saksi Wahyu Gilang bisa dan harus ditetapkan sebagai tersangka karena merekayasa keterangan yang mana semua kesaksian saksi mengarah kepada saksi Gilang yang mengakibatkan, penyidik pihak polres Subang menetap kan Mohammad Harun bersalah dengan, dugaan pemeresan, pengancaman, hingga pencemaran nama baik. Ironisnya terlapor saudara Diki Alexandrio tidak merasa dirugikan, bahkan tidak ada sepeserpun uang yang diberikan oleh dirinya kepada tersangka Mohammad Harun.
Kasus ini mungkin seolah -olah dipaksakan, dan di rekayasa oleh pihak Alexsandrio juga Wahyu Gilang yang bekerja sama ujarnya.
Harapan kami sebagai bagian dari masyarakat sekaligus sebagai pemerhati pemerintah dan sebagai kontrol sosial pihak kepolisian khusus Polres Subang tabayun, dulu sebelum memperkarakan sebuah perkara.
Kami melihat perkara seorang jurnalis kok bisa, direkayasa oleh seorang ASN yang notabene pelayanan publik di gajih oleh masyarakat.
Intinya Saudara Wahyu Gilang harus segera diadili dan jadi tersangka kerena telah merekayasa keterangan yang sebenarnya
Pungkasnya.
Reporter Kompas SBS Subang. D.jekiw.
