MAKASSAR — KOMPAS. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar merilis hasil Operasi Penertiban Knalpot Bising (Brong) yang digelar selama sepuluh hari, terhitung sejak 26 Agustus hingga 4 September 2026.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Arya Perdana, didampingi Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Siska Dwimarita Susanti, serta Kasi Propam AKP Setya Budi di Mapolrestabes Makassar, Senin (7/9/2026).
Langkah tegas ini diambil guna merespons tingginya keluhan masyarakat terkait gangguan kebisingan suara kendaraan dan potensi aksi balap liar yang kerap meresahkan pengguna jalan.

Rincian Pelanggaran
Dari hasil penindakan maraton selama sepuluh hari, berikut rincian
pelanggaran yang berhasil ditindak:
Penggunaan knalpot brong 174 unit
Tidak menggunakan helm standar (SNI): 97 unit
Pelanggaran Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): 64 unit
Sanksi dan Pemusnahan Barang Bukti Para pelanggar dijatuhi sanksi tilang sesuai aturan yang berlaku. Khusus untuk pelanggaran knalpot brong, pemilik kendaraan diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar pabrik di lokasi penindakan sebelum kendaraan diperbolehkan pulang.

Pihak Polrestabes Makassar menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjamin kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di seluruh wilayah Kota Makassar. ( ** )

