*Ketua LSM Barakataktak,Sebut Wahyu Gilang “Jelas” Sebagai Perantara Kasus Yang Menjerat Muhamad Harun*
Kompas sbs, Subang –
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Barakataktak Subang, yang mengikuti sidang lanjutan Perkara Mohammad Harun di PN Kelas 1A Subang Kembali digelar. Agenda mendengarkan pendapat Ahli bahasa Dr. Andika Dutha Bachari S.pd.M.Hum ,CCD yang di ajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Senin (7/9/2026)..
Usai persidangan Ketua LSM Barakatak Omay memberikan tanggapan, dalam persidangan ahli bahasa yang memeriksa secara komplit dan detail percakapan Whatsapp No.34.dari Mabes polri menyatakan tegas.
Tidak ditemukan satu pun kalimat dalam chat yang menyebut angka Rp 30.000 Rp.15.000, dihalaman 1.sampai akhir, bukti digital itu bersih menurut keterangan ahli bahasa kata Omay.
Seorang ahli disumpah menurutnya agama atau kepercayaannya untuk memberikan keahliannya, secara jujur dan apa adanya.
Kasus Muhammad Harun menurut pandangan, saya ini jelas adanya pemaksaan terhadap jurnalis oleh penyidik, ini jelas pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Yang mana saya mengikuti persidangan Kasus Harun, semua saksi tidak mengarah adanya penggacaman, bahkan pelapor tidak merasa tercam, tidak merasa di dirugikan, dan tidak merasa diperas.
Ini jelas kasus Harun dipaksakan, agar masuk ranah hukum ujarnya.
Ia berpendapat keterangan seorang Ahli jelas sebagai tolak akur dalam fakta persidangan, menurut keterangan ahli Wahyu Gilang sebagai perantara terjadi kasus yang menjerat Muhamad Harun.
Ahli menjelaskan berdasarkan analisa bahasa dalam percakapan chat, dan dokumen yang diajukan JPU, jelas peran Wahyu Gilang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan peristiwa yang menjadi pokok perkara jelasnya.
Reporter kompas sbs Subang D.Jekiw.

