ALOR | KOMPAS.SBS – Penolakan terhadap rencana pembangunan radar milik TNI Angkatan Udara (TNI AU) di kawasan Gunung Omtel, Kecamatan Alor Barat Laut (ABAL), Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus disuarakan masyarakat adat O’A.
Tokoh pemuda masyarakat adat O’A, Nando Pehi, menegaskan masyarakat tetap menolak pembangunan radar di lokasi tersebut. Namun, ia menyebut penolakan itu bukan berarti masyarakat menentang pembangunan atau kepentingan pertahanan negara.
“Kita tetap menolak. Tetapi bukan berarti kita menolak pembangunan. Kita tidak menolak pembangunan, tetapi tempatnya. Masih ada tempat lain,” kata Nando.
Menurut Nando, Omtel memiliki arti penting bagi masyarakat O’A. Kawasan tersebut tidak hanya dipandang sebagai lahan untuk pembangunan, tetapi juga sebagai ruang hidup yang dibutuhkan masyarakat, termasuk generasi mendatang.
Ia mengatakan jumlah pemuda O’A saat ini sekitar 174 orang, dengan lebih dari 89 orang di antaranya laki-laki. Jumlah tersebut belum termasuk anak-anak dan pemuda O’A yang sedang berada di perantauan.
Karena itu, menurut Nando, pemanfaatan lahan di Omtel perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang.
“Omtel itu kita lihat sebagai tempat jalan pulang. Kita di sini lihat sendiri, ada satu rumah tiga sampai empat kepala keluarga. Untuk menguburkan orang meninggal saja kita sudah kesulitan mencari tempat,” ujarnya.
Nando juga menyoroti status kawasan Omtel yang disebut masuk dalam kawasan hutan dengan luasan sekitar 2.964 hektare, dari wilayah Omtel hingga Bambir.
Ia mengatakan masyarakat tidak semata-mata mempersoalkan status kawasan hutan tersebut. Kekhawatiran masyarakat, kata dia, berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan kawasan untuk berbagai kepentingan pembangunan tanpa adanya kesepakatan yang jelas dengan masyarakat adat.
“Yang pertama prosesnya salah, kemudian tanpa sepengetahuan orang O’A. Kita harus hitung ke depan. Kalau kawasan hutan produksi, artinya bisa dibangun, bisa ditanami pohon dan bisa juga ada pembangunan-pembangunan lain. Kita tidak mau seperti itu,” katanya.
Nando juga mempertanyakan proses penetapan kawasan hutan yang menurutnya tidak melibatkan secara memadai tokoh adat dan masyarakat yang memiliki hak atas tanah.
Ia menyebut terdapat sejumlah fasilitas umum, seperti gereja, sekolah, puskesmas, dan permukiman yang berada di wilayah yang disebut masuk kawasan hutan.
“Ada gereja, desa-desa, puskesmas, sekolah-sekolah yang masuk kawasan hutan. Ini cara pemerintah yang menurut kami agak kasar, karena tanpa kesepakatan dengan tokoh adat dan masyarakat yang mempunyai hak milik maupun hak ulayat, tiba-tiba muncul kawasan hutan,” ujarnya.
Selain status kawasan, masyarakat juga mempertanyakan luasan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan radar TNI AU.
Nando mengatakan informasi yang diterima masyarakat sebelumnya menyebut kebutuhan lahan untuk pembangunan radar sekitar empat hektare. Namun, jika pembangunan mencakup fasilitas pendukung, seperti barak dan bangunan lainnya, kebutuhan lahan diperkirakan dapat mencapai sekitar 12 hektare.
Karena itu, masyarakat meminta pemerintah dan pihak TNI AU memberikan informasi secara terbuka mengenai rencana pembangunan tersebut, termasuk luas dan batas lahan yang akan digunakan.
Nando berharap Pemerintah Kabupaten Alor memfasilitasi pertemuan antara masyarakat O’A dan pihak TNI AU.
Menurut dia, masyarakat ingin menyampaikan langsung alasan penolakan sekaligus membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan lokasi alternatif.
“Kita minta supaya kita bisa ketemu dengan TNI AU untuk menyampaikan keluhan dan penolakan kita. Kita bisa sampaikan langsung,” katanya.
Nando menegaskan masyarakat tidak menutup ruang dialog. Jika pembangunan radar tetap diperlukan untuk kepentingan pertahanan negara, masyarakat mengusulkan agar pemerintah dan TNI AU mempertimbangkan lokasi lain yang tidak mengganggu hak ulayat dan ruang hidup masyarakat O’A.
Selain rencana pembangunan radar, Nando menyoroti keberadaan sejumlah tower telekomunikasi di wilayah tersebut.
Ia mempertanyakan legalitas, pengelolaan, serta manfaat ekonomi dari pemanfaatan lahan untuk pembangunan tower tersebut.
Menurut Nando, apabila perusahaan menggunakan tanah yang diklaim masyarakat sebagai tanah adat, harus ada kejelasan mengenai izin, pihak pengelola, serta bentuk perjanjian dengan pemilik hak.
“Kita punya wilayah, tetapi kita tidak tahu siapa pengelolanya dan izinnya siapa. Itu yang kita heran. Kalau perusahaan menggunakan tanah masyarakat, seharusnya ada kontrak yang jelas dengan pemilik hak,” ujarnya.
Ia berharap pemanfaatan lahan masyarakat untuk kepentingan bisnis memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat adat, baik melalui perjanjian pemanfaatan lahan maupun kontribusi untuk pembangunan desa.
“Kita punya barang, tetapi kita tidak mendapatkan apa-apa. Kalau memang ada hasil, sekian persen bisa diberikan kepada masyarakat melalui desa atau kelurahan untuk pembangunan. Minimal ada kontrak dengan kita,” pungkasnya.

