Top 5 This Week

Related Posts

DIDUGA OKNUM KORDINATOR BERKUASA, WARGA PERTANYAKAN TRANTIB CIPONDOH DAN DESAK PENERTIBAN PKL GOR

IJI.RED — TANGERANG — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan efektivitas penertiban di lapangan setelah muncul dugaan bahwa seorang oknum kordinator PKL berinisial KSM masih terlihat berkeliaran di sekitar kawasan GOR Gondrong. 7 SEPTEMBER 2026

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah warga mengaku mempertanyakan dugaan adanya pengaruh pihak tertentu terhadap aktivitas anggota Trantib Kecamatan Cipondoh. Warga menduga terdapat pihak yang seolah memiliki pengaruh kuat sehingga pelaksanaan penertiban di lapangan dinilai belum berjalan secara maksimal.

Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berwenang. Tidak boleh ada kesimpulan bahwa anggota Trantib benar-benar dapat diatur oleh seseorang tanpa adanya bukti dan keterangan resmi.

Warga menegaskan, apabila memang terdapat aturan terkait keberadaan PKL di kawasan GOR Gondrong, maka aturan tersebut harus diterapkan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih. Penertiban tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil, sementara pihak yang diduga berperan sebagai kordinator justru tidak tersentuh.

KSM MASIH BERADA DI KAWASAN GOR?

Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa sosok berinisial KSM yang sebelumnya dikaitkan dengan persoalan penataan PKL masih terlihat di sekitar kawasan GOR Gondrong.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di kalangan warga: siapa sebenarnya yang memiliki kewenangan mengatur keberadaan PKL di kawasan tersebut?

Apabila KSM memang hanya warga biasa atau kordinator informal, warga mempertanyakan dasar kewenangan yang dimilikinya dalam mengatur para pedagang. Sebaliknya, apabila terdapat penunjukan atau hubungan resmi dengan pihak tertentu, maka masyarakat meminta hal tersebut dijelaskan secara terbuka.

Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa kawasan publik dapat dikuasai oleh kelompok atau individu tertentu.

WARGA: JANGAN SAMPAI TRANTIB KEHILANGAN WIBAWWA

Warga juga mendesak Kecamatan Cipondoh dan jajaran Trantib untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme penataan PKL di kawasan GOR Gondrong.

Jika penertiban merupakan kewenangan pemerintah daerah, maka pelaksanaannya harus berdasarkan aturan yang jelas dan tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan individu maupun kelompok.

Warga berharap petugas di lapangan tetap profesional. Tidak boleh ada kesan bahwa seorang kordinator memiliki posisi yang lebih kuat daripada aparat pemerintah dalam menentukan siapa yang boleh berjualan, siapa yang harus pergi, ataupun bagaimana kawasan GOR tersebut dikelola.

DESAK PEMERINTAH TURUN TANGAN

Masyarakat meminta Kecamatan Cipondoh bersama Satpol PP Kota Tangerang melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi kawasan GOR Gondrong.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan:

1. Siapa yang bertanggung jawab terhadap penataan PKL di kawasan GOR Gondrong.
2. Apakah terdapat kordinator informal yang mengatur para pedagang.
3. Apakah ada pungutan atau pembayaran tertentu kepada pedagang.
4. Apakah seluruh PKL memiliki izin atau dasar keberadaan yang sah.
5. Apakah petugas Trantib bekerja berdasarkan prosedur dan perintah kedinasan.
6. Apakah terdapat pihak luar yang mencoba memengaruhi proses penertiban.
7. Bagaimana status dan kewenangan pihak yang disebut-sebut berinisial KSM tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah diminta mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tudingan terhadap KSM maupun aparat Trantib ternyata tidak terbukti, pemerintah juga perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi fitnah maupun pembentukan opini yang tidak berdasar.

PENEGAKAN ATURAN HARUS TERUKUR DAN TIDAK TEBANG PILIH

Persoalan PKL bukan semata-mata mengenai penggusuran atau pelarangan berdagang. Pemerintah juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat kecil tetap mendapatkan ruang mencari nafkah dengan tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, kebersihan, dan aturan tata ruang.

Karena itu, penataan harus dilakukan secara manusiawi sekaligus tegas.

Warga tidak menginginkan kawasan GOR Gondrong berubah menjadi ruang yang dikuasai oleh pihak tertentu. Mereka menginginkan kawasan tersebut ditata secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Jika benar terdapat oknum yang mencoba memengaruhi petugas, hal tersebut harus diperiksa. Jika tidak benar, maka pemerintah perlu menjelaskan kondisi sebenarnya kepada masyarakat.

JANGAN BIARKAN RUANG PUBLIK MENJADI WILAYAH KEKUASAAN OKNUM

Kawasan GOR Gondrong merupakan ruang publik yang penggunaannya semestinya berada dalam pengawasan pemerintah daerah. Karena itu, tidak boleh muncul kesan bahwa ada individu atau kelompok tertentu yang memiliki kewenangan melebihi aparat pemerintah.

Warga kini menunggu langkah konkret Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang.

Pertanyaannya sederhana: apakah penataan PKL di GOR Gondrong benar-benar berjalan berdasarkan aturan, atau masih terdapat pihak tertentu yang diduga memiliki pengaruh di lapangan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup diberikan melalui pernyataan, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan, transparansi, dan penataan yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

RED David E SE .

Popular Articles