*LSM Barakatak Ketidak Hadiran 2 Ahli Dalam Persidangan Menjadi Langkah Ketidak Pastian, Kasus Harun Jelas Dipaksakan!!*
Kompas sbs, Subang –
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Barakatak Subang, yang mengikuti sidang lanjutan Perkara M. Harun di PN Subang , Kelas 1A Kembali ditunda Agenda pemeriksaan Ahli Digital Forensik dan Ahli bahasa yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Senin (31/8/2026).
Usai persidangan Ketua LSM Barakatak Omay memberikan tanggapan, ketidak hadirnya 2 Ahli tersebut akan mengakibatkan konsekuensi langsung terhadap jalannya perkara tersebut.
Yang mana kekuatan pembuktian ahli tersebut benar – benar dipertaruhkan keabsahan, apakah ahli betul -betul tahu terkait masalah yang dianalisis dan ditulis di dalam keterangannya Kata Omay.
Seorang ahli disumpah menurut agama atau kepercayaannya untuk memberikan keahliannya, secara jujur dan apa adanya.
Kasus Muhammad Harun menurut pandangan, saya ini jelas adanya pemaksaan terhadap jurnalis oleh penyidik, ini jelas pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Yang mana saya mengikuti persidangan Kasus Harun, semua saksi tidak mengarah adanya penggacaman, bahkan pelapor tidak merasa tercam, tidak merasa di dirugikan, dan tidak merasa diperas.
Ini jelas kasus Harun dipaksakan, agar masuk ranah hukum Pungkasnya.
Reporter kompas sbs Subang D.Jekiw.

